Persidangan lanjutan uji materi terhadap Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sebelumnya telah dimaknai oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 kembali dipersoalkan. Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan pemohon, Andri Darmawan.
Dalam persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili Kepala Bidang Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dari Kementerian Hukum, Andry Indrady. Di depan mahkamah, Andry menegaskan profesi advokat adalah profesi mulia yang membutuhkan independensi dan profesionalisme tinggi.
“UU Advokat telah memberikan perlindungan hukum termasuk ketentuan pembatasan masa jabatan dan larangan rangkap jabatan dengan posisi pimpinan partai politik,” kata Andry di ruang sidang, Selasa (3/6/2025).
Namun, Andry menilai norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak serta merta dapat diperluas maknanya guna melarang rangkap jabatan dengan posisi sebagai pejabat negara. Merujuk pada Pasal 20 UU Advokat, menyebutkan advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara saat diangkat sebagai advokat.
“Tetapi aturan ini tidak melarang seorang pejabat negara tetap aktif dalam organisasi profesi selama tidak menjalankan praktik advokat,” jelasnya.
Baca juga:
- Advokat Uji Materiil Pasal 21 UU Tipikor ke MK
- Pengangkatan Otto Hasibuan Sebagai Wamen Dipersoalkan Lewat Pengujian UU Advokat
Lebih lanjut, pemerintah berpandangan Wakil Menteri tidak memiliki kewenangan mengambil Keputusan independen yang dapat mempengaruhi organisasi advokat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 140 tahun 2024tentang Organisasi Kementerian Negara, pejabat Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta memiliki fungsi terbatas pada koordinasi dan sinkronisasi.
















