Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Pejabat Negara Pimpin Organisasi Advokat
Utama

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Larangan Pejabat Negara Pimpin Organisasi Advokat

Jika terjadi konflik kepentingan akibat rangkap jabatan, penyelesaiannya menjadi ranah PTUN sebagaimana ketentuan UU Administrasi Pemerintah yang secara khusus mengatur mekanisme mitigasi risiko konflik kepentingan.

CR 34
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi sidang uji materil di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Ilustrasi sidang uji materil di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Persidangan lanjutan uji materi terhadap Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sebelumnya telah dimaknai oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XX/2022 kembali dipersoalkan. Perkara Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan pemohon, Andri Darmawan.

Dalam persidangan mengagendakan mendengarkan keterangan pemerintah yang diwakili  Kepala Bidang Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dari Kementerian Hukum, Andry Indrady. Di depan mahkamah,  Andry menegaskan profesi advokat adalah profesi mulia yang membutuhkan independensi dan profesionalisme tinggi.

“UU Advokat telah memberikan perlindungan hukum termasuk ketentuan pembatasan masa jabatan dan larangan rangkap jabatan dengan posisi pimpinan partai politik,” kata Andry di ruang sidang, Selasa (3/6/2025).

Namun, Andry menilai norma Pasal 28 ayat (3) UU Advokat tidak serta merta dapat diperluas maknanya guna melarang rangkap jabatan dengan posisi sebagai pejabat negara. Merujuk pada Pasal 20 UU Advokat, menyebutkan advokat tidak boleh berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara saat diangkat sebagai advokat.

“Tetapi aturan ini tidak melarang seorang pejabat negara tetap aktif dalam organisasi profesi selama tidak menjalankan praktik advokat,” jelasnya.

Baca juga:

Lebih lanjut, pemerintah berpandangan Wakil Menteri tidak memiliki kewenangan mengambil Keputusan independen yang dapat mempengaruhi organisasi advokat. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 140 tahun 2024tentang Organisasi Kementerian Negara, pejabat Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, serta memiliki fungsi terbatas pada koordinasi dan sinkronisasi.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info