Gelombang uji materiil UU No.1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terhadap UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mulai berdatangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terbaru, permohonan uji materiil tersebut disampaikan tiga orang mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah A Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky.
Permohonan perkara 43/PUU-XIII/2025 tersebut menguji Pasal 3H ayat (2), Pasal 3X ayat (1), Pasal 4B, Pasal 9G, dan Pasal 87 ayat (5) UU BUMN. Sementara itu, batu uji dalam permohonan ini yakni Pasal 33 ayat (2),Pasal 33 ayat (3), Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 28C UUD 1945.
Salah seorang pemohon, Rozi menyampaikan revisi UU BUMN memisahkan keuangan Danantara dan BUMN dari keuangan negara. Sehingga, hal tersebut menimbulkan risiko korupsi di tubuh Danantara dan BUMN.
Baca Juga:
- Pengawasan dan Tata Kelola Danantara Harus Lepas dari Intervensi Politik
- Resmi Dibentuk! Danantara Siap Gelontorkan Investasi ke 20 Proyek Strategis
- Mengenal Danantara dan Dasar Hukumnya
”Di tengah maraknya praktik mega korupsi oleh penyelenggara negara, rezim pemberantasan korupsi di tubuh Danantara/BUMN justru diperlemah dengan cara menjadikan kerugian Danantara/BUMN bukan sebagai kerugian negara dan menjadikan penyelenggara Danantara/BUMN bukan penyelenggara negara,” jelas Rozi kepada Hukumonline, Jumat (11/4).
Dalam dokumen permohonannya, para pemohon menganggap pemisahan kerugian Danantara/BUMN dengan kerugian negara menyulitkan pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN. Padahal, salah satu unsur pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah berdasarkan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) adalah adanya unsur kerugian negara.
















