Masih ingat peristiwa pembahasan RUU TNI yang dilakukan DPR RI di sebuah hotel mewah di Jakarta beberapa waktu lalu? Peristiwa ini ternyata berbuntut panjang. Bukan hanya mengenai substansi pembahasannya, tetapi lebih kepada cara anggota DPR RI yang membahas rapat bukan di Gedung DPR, namun dilakukan di Hotel.
Adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, seorang advokat yang mengajukan permohonan pengujian materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya karena anggota DPR RI membahas UU TNI di hotel mewah, bukan di Gedung DPR yang telah dilengkapi berbagai fasilitas. Menurutnya, hal itu mengakibatkan adanya ketidakadilan baginya selaku warga negara.
Baca Juga:
- UU TNI Terbaru Melemahkan Demokrasi dan Negara Hukum
- DPR Akhirnya Setujui RUU TNI Jadi UU, Ini 3 Substansi yang Diatur!
- Pembahasan RUU TNI Terindikasi Penyelewengan Legislasi, Membenamkan Demokrasi
"Maka, akan tidak adil ketika gedung yang sudah dibangun tersebut justru tidak digunakan sebagaimana mestinya karena DPR lebih menggunakan rapat di hotel apalagi dilakukan di tengah lembaga-lembaga lain yang sedang gencar melakukan efisiensi anggaran,” ujar Putu Surya Permana Putra selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 42/PUU-XXIII/2025 pada Senin (5/5) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Kepada Hukumonline, Zico menjelaskan pembahasan RUU yang dilakukan di Hotel mewah seakan mengakali masyarakat. Setidaknya ada dua hal yang menjadi sorotan. Pertama, mengenai rapat tertutup yang seakan-akan dilakukan agar masyarakat tidak bisa melakukan pengawasan. Kedua, rapat tersebut dilakukan di Hotel mewah dimana dilakukan pada saat pemerintah sedang melakukan efisiensi di berbagai anggaran.
Zico juga menjelaskan, tujuan utama dari uji materi ini sebenarnya mengembalikan fungsi dan kewenangan DPR sebagai pengawas eksekutif. Selama ini fungsi tersebut dianggap menghilang karena banyak anggota DPR merupakan pendukung pemerintahan sehingga tidak ada pihak oposisi yang seharusnya mengawasi dan mengkritik kebijakan pemerintah.
















