“Diberikan tafsir jadi hanya tafsir bahwa itu inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai ya apa yang Saudara inginkan,” tutur Guntur.
Mahkamah Konstitusi meminta Zico selaku pemohon memperbaiki permohonannya paling lambat 14 hari, dan berkas dikirimkan maksimal pada 19 Mei 2025. Mengenai hal ini, Zico beranggapan perbaikan hanya sekadar administratif semata perihal legal standing pemohon.
Ia menganggap mempunyai legal standing mengajukan permohonan sebagai warga negara sehingga seharusnya permohonannya secara formil bisa diterima. Zico pun membandingkannya dengan Almas Tsaqibbirru yang mengajukan permohonan uji materi terkait pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden beberapa waktu lalu.
"Ini administratif aja, legal standing, tapi legal standing saya sudah clear kan. Kayak kasus Almas saja bisa dia melakukan permohonan," terangnya.
















