MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Bebas
Terbaru

MA Tolak Kasasi KPK, Samin Tan Tetap Bebas

KPK menghormati putusan majelis hakim kasasi di MA.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. Foto: RES
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan. Foto: RES

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk (BLEM), Samin Tan, tetap bebas dari hukuman pasca-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh KPK. Putusan itu diambil oleh majelis kasasi yang terdiri atas Suhadi, Suharto dan Ansori pada 9 Juni 2022.

"Tolak" demikian putusan kasasi dengan nomor register 2205 K/PID.SUS/2022 sebagaimana termuat dalam laman situs MA yang dilihat di Jakarta, Senin (13/6).

Menanggapi putusan kasasi tersebut, KPK mengatakan langkah KPK untuk melakukan upaya hukum kasasi merupakan bentuk keseriusan untuk membuktikan perbuatan Samin Tan sesuai alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA. Kami berharap MA segera mengirimkan salinan lengkap putusan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (13/6).

Baca Juga:

Menurut Ali, KPK selanjutnya akan mempelajari peluang langkah hukum berikutnya. "Kami juga senantiasa mengajak publik untuk mengikuti proses hukumnya sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Ali.

KPK mengajukan kasasi terhadap putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Agustus 2021 yang membebaskan Samin Tan.

Tags:

Berita Terkait