MA Tolak Kasasi Nasabah Asuransi Jiwa Buana
Berita

MA Tolak Kasasi Nasabah Asuransi Jiwa Buana

Auransi Jiwa Buana tidak mengetahui Mahkamah Agung telah memutus perkaranya

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit

“Pada dasarnya, putusan dari PN dan MA sudah sesuai dengan UU. Karena belum tau isi putusannya seperti apa, yang jelas MA menguatkan putusan PN,” ujar Diana ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/6).

Untuk diketahui, Tuti Supriati adalah salah satu nasabah AJBP. Ia bergabung menjadi salah satu pemegang polis pada 28 Juli 1993. Tuti menjadi pemegang polis asuransi Dwiguna Bertahap Khusus dengan nomor 186894 dengan masa pertanggungan selama 15 tahun. Masa pertanggungan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 1993.

Sebagai pemegang polis, Tuti dalam masa pertanggungannya selama masih hidup berhak untuk menerima pembayaran pertanggungan asuransi setiap bulan Juli pada 1996, 1999, 2002, 2005, dan 2008 sebesar Rp500 ribu.

Agar Tuti mendapatkan haknya sebagai pemegang polis, Tuti pun menjalankan kewajibannya, yaitu membayar premi setiap tahunnya. Rinciannya adalah periode Juli 1994-Juni 1994 adalah sebesar Rp217.625. Untuk periode Juli 1994-Juni 1995, Tuti membayar Rp235.800 dan sebanyak Rp256.600 untuk periode Juli 1995-Juni 1996.

Pada mulanya, hak dan kewajiban berjalan lancar. Namun, pada 1999 sampai 2008, AJBP tidak lagi menjalankan kewajibannya tanpa alasan yang jelas. Setelah diperingatkan beberapa kali, Tuti memutuskan menempuh jalur hukum. Adapun total utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih hingga saat ini adalah Rp22,4 juta.

Tags: