Sujanarko, salah satu pegawai KPK yang melakukan permohonan berkata, sebenarnya ia tidak bermasalah ditempatkan pada posisi apapun di lembaga tersebut. Tapi dengan adanya putusan MA ini mengonformasikan adanya masalah dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM) di komisi antikorupsi tersebut.
“Saya mau ditempatkan dimana saja tdk masalah, tetapi putusan MA ini mengkinfirmasi ada masalah serius di ke sdm pada umumnya dan rotasi mutasi pada kususnya, harusnya pengawas internal segera mengaudit prosesnya, dan melakukan tindakan-tindakan lainnya untuk melakukan tindakan korektif,” pungkasnya.
Diketahui kasus bermula saat pimpinan merotasi pegawai KPK pada Agustus 2018. Rotasi ini membuat gejolak dan berakhir ke pengadilan. Para pegawai KPK, seperti Sujanarko, Hotman Tambunan, Dian Novianthi, Giri Suprapdiono, dan Sri Semodo Adi, lalu menggugat pimpinan KPK ke PTUN Jakarta. Pada 11 Maret 2019, gugatan itu kandas. PTUN Jakarta menolak gugatan tersebut.
Tidak terima, Para pegawai mengajukan permohonan banding. Pada 8 Agustus 2019, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan gugatan pegawai KPK. Lewat putusan nomor 160/B/2019/PT.TUN.JKT, majelis tinggi membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 213/G/2018/PTUN-JKT tanggal 11 Maret 2019.
PT TUN Jakarta membatalkan objek sengketa berupa Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1445 Tahun 2018 tanggal 23 Agustus 2018 tentang Pengangkatan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi pada KPK atas nama Sujanarko. Termasuk juga terhadap rotasi Dian Novianthi, Hotman Tambunan, Giri Suprapdiono, dan Sri Sembodo Adi.
















