MA Tolak Kasasi Temasek
Berita

MA Tolak Kasasi Temasek

Kasasi ditolak, kuasa hukum Temasek belum mau berkomentar.

Ali/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan pantauan hukumonline, ada dua putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk perkara Temasek yang diajukan permohonan kasasi. Pertama, oleh sepuluh terlapor yang keberatan atas putusan Temasek. Dimana PN Jakarta Pusat dalam putusannya menolak keberatan Temasek dkk, dan memerintahkan KPPU untuk memperbaiki putusan.

 

Kedua, oleh para pemohon intervensi yang diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Marwan Batubara dkk. Para intervenient ini mengajukan kasasi untuk atas putusan sela hakim yang menolak intervensi pihak lain dalam perkara keberatan Temasek dkk di PN Jakarta Pusat.

 

Sekedar mengingatkan, PN Jakarta Pusat bulan Mei lalu memutus perkara keberatan Temasek dkk atas putusan KPPU.  Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menolak argumentasi Temasek c.s yang tertuang dalam berkas permohonan keberatan.

 

Dalam putusannya, hakim tetap menyatakan Temasek Holding Pte. Ltd., Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd., STT Communications Ltd. (STTC), Asia Mobile Holding Company Pte. Ltd. (AMHC), Asia Mobile Holdings Pte. Ltd., Indonesia Communications Limited, Indonesia Communications Pte. Ltd., Singapore Telecommunications Ltd., Singapore Telecom Mobile Pte. Ltd. (Temasek dkk) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar larangan kepemilikan silang seperti diatur dalam Pasal 27 huruf a UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

 

Begitu juga dengan PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel). Anak perusahaan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) ini tetap dinyatakan melanggar Pasal 17 (1) UU Anti Monopoli, yakni mempertahankan tarif seluler yang tinggi. Sementara tuduhan kedua terhadap Telkomsel -pelanggaran Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Anti Monopoli- tentang penyalahgunaan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi dinyatakan tidak terbukti.

 

Selain menguatkan putusan KPPU No. 07/KPPU-L/2007, hakim juga mengubah beberapa amar putusan KPPU. Mengenai denda misalnya. Jika sebelumnya KPPU menghukum masing-masing pihak dengan denda sebesar Rp25 miliar, maka PN Jakarta Pusat menurunkannya menjadi Rp15 miliar.

 

Tidak hanya itu, hakim juga menambahkan amar putusan mengenai pelepasan saham. Sebelumnya KPPU hanya memberikan pilihan kepada Temasek c.s untuk memilih melepas kepemilikan sahamnya di Indosat atau Telkomsel. Kini Temasek c.s diberi opsi tambahan, yaitu mengurangi jumlah sahamnya di Indosat atau Telkomsel sebesar 50 persen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info