Hasil seleksi terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung untuk Tahun Anggaran 2026 telah diumumkan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan hasil rangkaian seleksi yang telah dilaksanakan, panitia menetapkan tiga peserta yang dinyatakan lolos seleksi.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sekaligus Ketua Panitia Seleksi, Suharto yang tertuang dalam Pengumuman Nomor 46/WKMA.YKP1.1/III/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.
Dalam pengumuman yang tertera pada website Mahkamah Agung tersebut dijelaskan bahwa penetapan peserta terbaik dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan seleksi yang meliputi penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara.
Baca Juga:
- Seleksi Hakim MK Bermasalah: DPR Diminta 'Rombak' Proses Uji Kelayakan Pemilihan Pejabat Publik
- Sudah Disetujui, Tapi Diganti: Drama DPR Coret Inosentius, Pilih Adies Kadir Melenggang ke MK
Tahap uji kelayakan tersebut terdiri dari tes penulisan makalah yang diselenggarakan pada 2 Maret 2026, anotasi putusan pada 3 Maret 2026, serta wawancara yang dilaksanakan pada 4–5 Maret 2026.
Hasilnya ada tiga unsur hakim yang dinyatakan lolos seleksi. Pertama Fahmiron yang merupakan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar, kedua Liliek Prisbawono Adi selaku Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan dan ketiga Marsudin Nainggolan yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara.
"Keputusan panitia seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat," tulis pengumuman yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 tersebut.
Dari laman resmi Mahkamah Agung, ketiga nama tersebut merupakan peserta dengan peringkat nilai tertinggi dalam proses seleksi yang telah berlangsung secara terbuka dan kompetitif. Mereka juga merupakan hasil seleksi dari sembilan peserta yang sebelumnya mengikuti tahapan uji kelayakan.
Dengan diumumkannya hasil seleksi ini, proses penjaringan calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung memasuki tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Sebelumnya Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, meminta calon yang dipilih MA harus sosok yang independen, bebas dari intervensi internal maupun eksternal, dan dapat diandalkan menjadi panutan bagi hakim-hakim lainnya. Kompetensi dan integritas calon sebagai pertimbangan utama kelulusan.
Kompetensi ini harus menggambarkan rekam jejak kemampuan calon dalam memberikan argumentasi hukum yang bernas dalam putusan pengadilan. Integritas harus menggambarkan rekam jejak etik calon yang tidak gentar terhadap berbagai intervensi, baik internal maupun eksternal. Perspektif HAM harus dipertimbangkan sebagai kepantasan kelulusan.
“Hal ini karena tugas dan fungsi MK banyak bersinggungan dengan pengujian UU terhadap hak-hak dasar warga negara dalam konstitusi yang erat kaitannya dengan HAM,” kata Isnur dikonfirmasi, Selasa (1/2).
















