Aturan yang mensyaratkan izin Ketua Mahkamah Agung (MA) sebelum hakim ditangkap atau ditahan kini diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketentuan tersebut dinilai memberikan perlakuan khusus bagi hakim yang berpotensi bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Adalah Martin Maurer (Pemohon I) dan Leonardo Olefins Hamonangan (Pemohon II) yang mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke MK. Permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 89/PUU-XXIV/2026 itu diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada Senin (9/3/2026) kemarin.
Dalam permohonannya, para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 98 KUHAP mengatur penangkapan terhadap seorang hakim hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Ketua MA. Sementara itu, Pasal 101 KUHAP mengatur bahwa penahanan terhadap hakim juga harus dilakukan dengan izin Ketua MA.
Martin menjelaskan penangkapan dan penahanan merupakan dua dari sembilan bentuk upaya paksa yang diatur dalam KUHAP. Pada hakikatnya, upaya paksa adalah tindakan hukum yang membatasi kebebasan seseorang dan seharusnya tidak didasarkan pada jabatan yang melekat pada individu tersebut. Karena itu, penerapannya harus memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai tolok ukur apakah tindakan tersebut layak dilakukan.
Baca juga:
- Menyoal Akibat Hukum Putusan Pailit dari Proses PKPU
- Pasal Hukuman Mati hingga Demonstrasi dalam KUHP Baru Kembali Diuji di MK
Para pemohon menilai, pengecualian yang hanya diberikan kepada hakim berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap aparat penegak hukum lainnya. Menurut Martin, muncul pertanyaan logis mengapa perlakuan khusus tersebut hanya berlaku bagi hakim.
Sementara profesi penegak hukum lain seperti kejaksaan, kepolisian, dan advokat juga menjalankan fungsi penegakan hukum dalam sistem peradilan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan jaminan kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
















