Konstitusionalitas Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dengan Izin Ketua MA Dipersoalkan
Terbaru

Konstitusionalitas Aturan Penangkapan dan Penahanan Hakim dengan Izin Ketua MA Dipersoalkan

Dalam permohonannya, para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 98 dan Pasal 101 KUHAP yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Para pemohon menilai frasa ‘penangkapan dan penahanan harus berdasarkan izin Ketua MA’ tidak memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk memperoleh jaminan dan perlindungan hukum yang memadai. Hal ini terjadi karena adanya perlakuan berbeda terhadap warga negara yang menduduki jabatan publik.

Dalam petitumnya, pemohon menyatakan Pasal 98 dan 101 UU 20/2025 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan nasihat agar para Pemohon memperjelas posita atau alasan permohonan. Khususnya terkait perbandingan posisi hakim dengan penegak hukum lain seperti jaksa.

“Para Pemohon perlu memperjelas mengapa hal ini dipandang sama-sama membutuhkan izin Ketua MA. Keduanya memang penegak hukum, tetapi tentu ada perbedaan antara posisi hakim dan jaksa,” ujar Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh meminta para pemohon memperkuat argumentasi terkait kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

“Misalnya, jika ada putusan terkait pelanggaran etik hakim, hal itu bisa digunakan untuk memperkuat argumentasi mengenai kerugian konstitusional para Pemohon,” tutup Daniel.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info