Pasal 'Pekarangan Tertutup' KUHP Dipersoalkan, Petani Ajukan Uji Materi ke MK
Terbaru

Pasal 'Pekarangan Tertutup' KUHP Dipersoalkan, Petani Ajukan Uji Materi ke MK

Pemohon menilai Pasal 257 ayat (1) berpotensi mengkriminalisasi penggarap lahan eks-HGU yang telah berakhir.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Gedung  Mahkamah Konstitusi. Fotografer/RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Fotografer/RES

Seorang warga negara, Agus Rianto, mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan teregister Nomor 67/PUU-XXIV/2026 itu menggugat Pasal 257 ayat (1) KUHP tentang larangan memaksa masuk atau tidak meninggalkan rumah dan pekarangan orang lain, karena dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pasal 257 ayat (1) KUHP yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipergunakan oleh orang lain atau yang sudah berada di dalamnya secara melawan hukum, tidak segera pergi meninggalkan tempat tersebut atas permintaan orang yang berhak atau suruhannya, dipidana…”.

Kuasa hukum Pemohon, Mohammad Ababililmujaddidyn, menegaskan kliennya mengajukan permohonan sebagai perseorangan sekaligus mewakili petani kecil dan penggarap lahan binaan Komite Juang Reforma Agraria (KJRA). Pemohon menilai pasal tersebut berpotensi merugikan petani yang mengelola lahan eks-HGU yang telah berakhir.

Misalnya seperti yang terjadi pada sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Kelompok Masyarakat Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung disebut mengelola lahan eks-HGU PT Margasari Jaya yang masa berlakunya habis pada 2008. Setelah HGU berakhir, lahan tersebut dianggap menjadi tanah terlantar atau tanah negara karena tidak ada lagi aktivitas perkebunan.

Baca juga:

Contoh lain berasal dari Kelompok Masyarakat Desa Nyawangan dan Desa Picisan, Kecamatan Sendang. Mereka menggarap lahan eks-HGU PT NV Perkongsian Dagang Indoco yang berakhir pada 2022. Lahan itu dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam dan mencari rumput sebagai sumber penghidupan sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Namun, pemohon menilai keberadaan Pasal 257 ayat (1) KUHP berpotensi digunakan secara kaku untuk menjerat petani yang mengelola lahan terlantar. Bahkan dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, dan berpotensi diskriminatif terhadap petani kecil.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info