Delapan advokat dan kurator mengajukan permohonan pengujian konstitusional terhadap Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Para Pemohon terdiri dari ST Luthfiani, Syamsul Jahidin, Henoch Thomas, Popy Desiyantie, Fredy Limantara, Uswatun Hasanah, Steven Izaac Risakotta, dan Elyas Marulitua. Dalam permohonannya, pemohon menilai ketentuan Pasal 292 UU 37/2004 menimbulkan ketidakpastian hukum terkait akibat hukum dari putusan pernyataan pailit. Khususnya yang berasal dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Pemohon menjelaskan frasa ‘tidak dapat ditawarkan suatu perdamaian’ dalam ketentuan tersebut tidak memberikan penjelasan yang jelas dan tegas. Rumusan norma tersebut menurut pemohon justru tidak relevan, membingungkan, dan membuka ruang bagi berbagai tafsir karena tidak adanya batasan yang jelas mengenai pelaksanaannya.
“Frasa yang digunakan justru menimbulkan ambiguitas dan membuka ruang multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, termasuk kurator dan pengurus,” ujar salah satu pemohon, Syamsul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (9/3/2026).
Baca juga:
- Pidana Mati Bersyarat di KUHP Baru, Bentuk Kompromi Perdebatan Hukuman Mati
- Pasal Hukuman Mati hingga Demonstrasi dalam KUHP Baru Kembali Diuji di MK
Para pemohon menilai ketidakjelasan norma berdampak langsung pada pelaksanaan tugas kurator dan pengurus setelah adanya putusan pernyataan pailit dari pengadilan niaga. Soalnya, Pasal 292 dinilai tidak secara eksplisit mengatur batasan waktu serta merujuk pada norma lain yang dianggap tidak relevan.
Pemohon melanjutkan, dalam UU 37/2004 terdapat dua jenis putusan pernyataan pailit. Pertama, putusan pailit yang berasal dari permohonan kepailitan sebagaimana diatur dalam Bab II UU 37/2004, dengan ketentuan keadaan insolvensi diatur dalam Pasal 178 ayat (1). Kedua, putusan pailit yang timbul dari proses PKPU sebagaimana diatur dalam Bab III UU 37/2004, dengan ketentuan mengenai insolvensi diatur dalam Pasal 292.
















