Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan sejumlah catatan kepada para Pemohon. Ia menyarankan agar para pemohon mempertajam kedudukan hukum (legal standing) dengan melengkapi bukti dengan menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang nyata.
Menurut Arsul, para pemohon perlu menjelaskan secara lebih konkret posisi dan kerugian yang dialami. Misalnya dalam kapasitas sebagai advokat yang mewakili pihak tertentu dalam perkara kepailitan.
“Sehingga terlihat kerugiannya bersifat aktual. Kalau memang ada, itu harus dibuktikan, karena dalam permohonan baru dijelaskan bahwa para Pemohon berprofesi sebagai advokat dan kurator,” ujar Arsul.
Selain itu, Arsul juga meminta para pemohon untuk menelaah kembali bagian alasan permohonan agar lebih jelas membedakan antara persoalan konstitusionalitas norma dan persoalan praktik penerapan norma.
“Itu benar-benar harus dipikirkan dengan cermat,” pungkasnya.
















