Menyoal Akibat Hukum Putusan Pailit dari Proses PKPU
Terbaru

Menyoal Akibat Hukum Putusan Pailit dari Proses PKPU

Frasa yang digunakan justru menimbulkan ambiguitas dan membuka ruang multitafsir sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak, termasuk kurator dan pengurus.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Namun, dalam Pasal 292 terdapat frasa yang merujuk pada Pasal 286 UU 37/2004. Para pemohon menilai rujukan tersebut tidak relevan dengan substansi norma mengenai putusan pernyataan pailit. Pasal 286 sendiri mengatur tentang perdamaian yang telah disahkan dan mengikat seluruh kreditor, kecuali kreditor yang tidak menyetujui rencana perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (2).

Bagi pemohon, ketentuan yang lebih relevan seharusnya merujuk pada Pasal 289 UU 37/2004. Pasal tersebut mengatur, apabila rencana perdamaian ditolak, hakim pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut kepada pengadilan dengan menyerahkan rencana perdamaian beserta berita acara rapat kreditor. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, pengadilan harus menyatakan debitur dalam keadaan pailit.

Karena itu, para Pemohon meminta agar frasa ‘Pasal 286’ dalam Pasal 292 dimaknai sebagai ‘Pasal 289’ sehingga terdapat keterkaitan norma yang lebih jelas dalam pengaturan mengenai putusan pernyataan pailit yang berasal dari proses PKPU.

Celah kriminalisasi dan manipulasi hak suara

Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 karena dinilai menimbulkan ketidaksetaraan dan ketidakpastian hukum. Bahkan memberi ruang diskresi kepada Jaksa Agung yang berpotensi membuka celah kriminalisasi terhadap kurator dan pengurus.

Para pemohon juga menyoroti persoalan yang muncul dalam praktik kepailitan akibat ketidakjelasan norma Pasal 292. Menurut pemohon, ketentuan tersebut dapat membuka peluang munculnya kreditor baru setelah putusan pailit yang dapat mempengaruhi komposisi hak suara dalam rapat kreditor.

“Kondisi ini berpotensi menimbulkan manipulasi hak suara maupun intervensi terhadap independensi kurator. Bahkan tidak menutup kemungkinan muncul kreditor-kreditor baru yang menguasai mayoritas suara dan mengusulkan pergantian kurator dalam rapat kreditor,” ujar Syamsul.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 292 dan Pasal 293 ayat (2) UU 37/2004 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Atau setidaknya, memberikan pemaknaan konstitusional agar norma tersebut memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pihak dalam praktik kepailitan dan PKPU.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info