Izin MKN Dinilai Hambat Penyidikan, Dua Advokat Ajukan Uji Materi UU Jabatan Notaris
Utama

Izin MKN Dinilai Hambat Penyidikan, Dua Advokat Ajukan Uji Materi UU Jabatan Notaris

Pemohon meminta persetujuan Majelis Kehormatan Notaris cukup dimaknai sebagai pemberitahuan demi efektivitas penegakan hukum.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi sidang di Gedung MK. Fotografer/RES
Ilustrasi sidang di Gedung MK. Fotografer/RES

Dua advokat, Henoch Thomas dan Syamsul Jahidin mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 65/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf a dan b, ayat (3), serta ayat (4) UU Jabatan Notaris.

Para pemohon mengaku mengalami hambatan dalam proses penegakan hukum karena harus memperoleh persetujuan dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) sebelum penyidik dapat mengakses minuta akta atau memanggil notaris sebagai saksi. Mekanisme tersebut berpotensi menghambat pengungkapan perkara pidana yang berkaitan dengan akta autentik.

Permohonan ini berawal dari perkara yang ditangani klien para pemohon. Klien tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penempatan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan keterangan notaris yang membuat akta tersebut sebagai bagian dari alat bukti.

Namun, proses pemeriksaan tidak dapat segera dilakukan karena penyidik harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari MKN sebagaimana diwajibkan Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan Notaris. Para pemohon menilai kewajiban tersebut menimbulkan hambatan nyata dalam proses penegakan hukum.

Baca juga:

Dalam permohonannya, penyidik dari Polda Metro Jaya telah mengajukan permintaan izin kepada MKN untuk memanggil notaris yang diduga terkait dengan akta bermasalah. Namun, ketentuan Pasal 66 ayat (3) memberi kewenangan kepada MKN untuk menerima atau menolak permintaan tersebut.

Para pemohon menilai situasi ini problematik karena apabila MKN menolak, penyidik maupun pihak pelapor tidak memiliki mekanisme upaya hukum untuk menggugat penolakan tersebut. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat proses penyidikan laporan polisi yang tengah berjalan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info