Selain itu, ketentuan mengenai jawaban MKN dalam 30 hari diminta para pemohon dimaknai sebagai kewajiban memberikan respons atas pemberitahuan, bukan persetujuan. Begitu pula dengan ketentuan dianggap menerima, dimohonkan untuk dimaknai sebagai penerimaan atas pemberitahuan.
Menanggapi permohonan pemohon, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur berpendapat permohonan para pemohon masih memiliki sejumlah kelemahan, khususnya terkait kedudukan hukum (legal standing). Para Pemohon juga belum menguraikan secara memadai kerugian konstitusional yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.
“Ini belum terurai di bagian kedudukan hukum. Ini seharusnya menguraikan segala kerugian hak konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya ketentuan a quo itu,” ujar Ridwan.
Dia menyarankan agar para Pemohon mempertimbangkan untuk melibatkan klien yang secara langsung terdampak oleh berlakunya pasal tersebut sebagai pihak Pemohon. Langkah tersebut dapat memperkuat argumentasi kedudukan hukum dalam permohonan.
















