Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum (Pemohon Kasasi I) dan kasasi dua terdakwa (Pemohon Kasasi II) yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman. Dengan putusan kasasi tersebut, kedua terdakwa resmi divonis 2 tahun penjara. Dikutip dari salinan putusan SIPP MA, dua terdakwa yang berprofesi sebagai kurator ini terbukti bersama-sama melakukan pemalsuan surat/mark up nilai tagihan kreditur dalam PKPU PT Alam Galaxy.
Adapun putusan lengkap yang dibacakan pada awal Mei lalu berbunyi: “Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SURABAYA dan Pemohon Kasasi II/ Terdakwa I. ROCHMAD HERDITO, S.H., dan Terdakwa II. WAHID BUDIMAN, S.HI., tersebut; membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).”
Atas putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Ali Sumali menyatakan belum dapat berkomentar. Pernyataan resmi akan disampaikan oleh pihaknya setelah mendapatkan salinan resmi putusan bernomor 277 K/Pid/2024.
Baca Juga:
- Developer Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Halangi Hak Hukum Kreditur Cari Keadilan
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
“Kami baru tahu dari laman internet MA. Jadi kami selaku kuasa hukum sepakat, statementnya akan diberikan setelah menerima dan mempelajari isi putusan resminya,” kata Ali kepada Hukumonline, Rabu (15/5).
Sementara kuasa hukum PT Alam Galaxy, Patra M Zen menyatakan bahwa perkara yang melibatkan PT Alam Galaxy ini bisa menjadi alarm yang nyaring bagi semua pihak, betapa perusahaan sehat sewaktu-waktu dapat menjadi korban ketidakadilan.
“Kalau saja 2 oknum kurator tidak menggelembungkan tagihan, klien kami bisa mencapai perdamaian (homologasi) dan tidak jatuh pailit. Karenanya kami mohon Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat mengoreksi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Kami berencana mengajukan Peninjauan Kembali, atas dasar putusan dalam perkara pidana ini,” katanya kepada Hukumonline.
Untuk diketahui, PT Alam Galaxy mulanya adalah perusahaan yang sehat dan solven, dan hanya memiliki 1 kreditur yakni BCA dengan kolektibilitas lancar. Namun perusahaan real estate yang berdomisili di Surabaya ini jatuh dalam status pailit setelah adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan oleh Atika Ashiblie.
Perjalanan Kasus
Perkara ini bermula Atika Ashiblie selaku kreditur mengajukan permohonan PKPU pada 9 Juni 2021 silam kepada PT Alam Galaxy dengan alasan tidak adanya kejelasan dari debitur. Atika adalah anak dari Abdurrazaq Ashiblie dan Wardah Kuddah yang memiliki saham sebesar Rp39 miliar pada PT Alam Galaxy. Adapun kedua terdakwa yakni Rochmad Herdito dan Wahid Budiman ditunjuk sebagai pengurus yang bertugas dalam Perkara bernomor 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PM.Niaga Sby. Perkara ini diputus oleh PN Surabaya pada 29 Juni 2021 dengan putusan pailit terhadap debitur.
Berselang 3 bulan kemudian, keduanya dilaporkan ke kepolisian dengan dugaan pidana pemalsuan surat. Dilansir dari SIPP PN Surabaya, surat pelimpahan perkara masuk ke PN Surabaya pada 2 September dengan nomor 1827/Pid.B/2022/PN Sby. Penuntut Umum meminta keduanya dijatuhi vonis 3 tahun penjara.
Dalam dakwaan, Penuntut Umum menyatakan: “Bahwa terdakwa ROCHMAD HERDITO, S.H. bersama-sama dengan terdakwa WAHID BUDIMAN, S.HI pada tanggal 02 Agustus 2021 atau setidak tidaknya pada bulan Agustus 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Kantor Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan perkara ini, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat”. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.”
Setelah menjalani 8 bulan persidangan, hakim PN Surabaya memutuskan Rochmad Herdito dan Wahid Budiman bersalah dan divonis 2 tahun penjara. Dikutip dari salinan putusan PN Surabaya, keduanya terbukti melakukan mark-up dan pemalsuan surat atas tagihan pemohon dan kreditur Hadi Sutiono yang mulanya ditotal sebesar Rp98,1 miliar rupiah, menjadi Rp220 miliar.
Tagihan itu terdiri dari nilai pokok termohon PKPU (PT. Alam Galaxy) tanggal 18 Juni 2021 sebesar Rp.47.910.000.000, bunga Moratoir sebesar Rp.29.904.124.932 berdasarkan perhitungan Dana Pokok ditambah 6 % per tahun sebagaimana dalam Lembaran Negara (Staatsblad) No.22 Tahun 1848 tentang Bunga Moratoir; dan bunga korporasi 7,95% sebesar Rp.39.622.965.534.
Sementara, kreditur Hadi Sutiono mengajukan formulir isian tagihan piutang Kreditor PT. Alam Galaxy (dalam PKPU) kepada Tim Pengurus PT Alam Galaxy (dalam PKPU) yang awalnya sebesar Rp.111.714.859.326, lalu direnvoi sehingga tagihannya menjadi sebesar Rp.102.601.588.095. Adapun rincian tagihan adalah Pokok setoran Capital Call (setoran Modal) sebesar Rp.60.673.000.000, Bunga Moratoir sebesar Rp.27.866.174.926, pembayaran denda yang telah disetorkan kepada Debitur atas setiap keterlambatan penyetoran Capital Call sebesar Rp.961.092.609, Nilai aset PT Alam Galaxy sesuai dengan nilai komposisi saham sebesar 20 % yang seharusnya didapat dari pembelian atau perolehan tanah-tanah berdasarkan surat Capital Call sebesar Rp12.926.660.391.
Rochmad Herdito dan Wahid Budiman pun menerima nilai tagihan tersebut pada rapat pra-verifikasi PT Alam Galaxy (dalam PKPUS) pada 29 Juli 2021. Namun nilai tagihan itu ditolak oleh pihak PT Alam Galaxy dan hanya mengakui nilai tagihan awal yakni Rp39 miliar dan Rp59 miliar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2019 yang sudah diaudit oleh auditor independen. Penolakan itu disampaikan pada Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang yang diselenggarakan pada 2 Agustus 2021.
Dua terdakwa selaku pengurus kemudian menyusun dan membuat Daftar Piutang Kreditur Tetap (DPT) dengan memasukkan nilai tagihan kreditor saksi Atika Ashiblie sebesar Rp.77.814.124.932, dengan rincian perhitungan yaitu pokok sebesar Rp.47.910.000.000, dan memasukan bunga moratoir sebesar 6% pertahun sebesar Rp. 29.904.124.932.
Kemudian nilai tagihan kreditor saksi Hadi Sutiono sebesar Rp.89.674.927.164 dengan rincian adalah pokok sebesar Rp.60.673.000.000, pengembalian Setoran Denda: Rp.961.092.609, bunga Moratoir Pengembalian Denda sebesar Rp.174.659.629, dan memasukkan bunga moratoir sebesar 6% pertahun sebesar Rp.27.866.174.926.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa nilai tagihan yang disusun oleh terdakwa tidak berdasar dikarenakan bunga moratoir yang dimasukkan ke dalam Daftar Piutang Kreditur Tetap (DPT) sebelumnya tidak pernah disepakati atau tidak tertuang dalam Berita Acara rapat Pra-Verifikasi tanggal 29 Juli 2021 serta Hasil Verifikasi tanggal 02 Agustus 2021. Dan hal itu juga disadari oleh para terdakwa bahwa besaran bunga tidak berdasar.
Bahwa berdasarkan pada DPT tanggal 2 Agustus 2021 yang dibuat oleh para terdakwa tersebut pada akhirnya telah dilakukan voting yang mengakibatkan PT Alam Galaxy mengalami pailit atau dipailitkan.
Adapun amar putusan PN Surabaya berbunyi: “Menyatakan terdakwa I. ROCHMAD HERDITO, S.H. dan terdakwa II. WAHID BUDIMAN, S.HI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara Bersama-sama memperbesar jumlah piutang kreditur dalam verifikasi dalam penundaan kewajiban pembayaran utang, sebagaimana dakwaan alternatif ke tiga; Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini.”
Merasa tak puas dengan putusan PN Surabaya, kedua belah pihak, baik Rochmad Herdito dan Wahid Budiman maupun Penuntut Umum mengajukan banding. Dalam putusan yang dibacakan oleh Retno Pudyaningtyas selaku hakim ketua, Rasminto dan Imam Syafii masing-masing berstatus sebagai hakim anggota, Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan menguatkan putusan PN Surabaya.
Bunyi putusan: “Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 1827/Pid.B/2022/PN.Sby tanggal 24 Mei 2023; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Membebankan biaya perkara pada dua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) kepada masing-masing Terdakwa.”
















