Mahasiswa Akhir Merapat! Tips dan Rekomendasi Topik Penelitian Hukum Pasar Modal
Utama

Mahasiswa Akhir Merapat! Tips dan Rekomendasi Topik Penelitian Hukum Pasar Modal

Antara lain mengenai GCG perusahaan yang maju IPO, regulasi seputar hukum pasar modal yang diterbitkan OJK, manajemen risiko pasar modal menurut ISO 31000:2018, dan masih banyak lagi.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Founding Partner RESOLVA Law Firm Andy R. Wijaya. Foto: Istimewa
Founding Partner RESOLVA Law Firm Andy R. Wijaya. Foto: Istimewa

Guna menyelesaikan pendidikan tinggi hukum, mahasiswa tingkat akhir diharuskan menggarap tugas akhir. Bagi para calon Sarjana Hukum dalam hal ini mempunyai beberapa pilihan tugas akhir, salah satunya melalui skripsi. Salah satu bidang yang belum banyak dibahas mahasiswa hukum bidang hukum pasar modal yang perkembangannya dinamis dan eksistensinya berdampak terhadap perekonomian negara.

“Kalau membahas dunia hukum pasar modal di Indonesia, pertama kita lihat dari animo investor yang naik terus apalagi sejak Covid-19 kemarin. Dari sisi emiten, penawaran saham perdana atau IPO (Initial Public Offering) juga naik terus bahkan mulai ada papan akselerasi,” ujar Founding Partner RESOLVA Law Firm Andy R. Wijaya ketika dijumpai Hukumonline, Kamis (30/5/2024) kemarin.

Baca Juga:

Bukan tanpa sebab, memang pasar modal memegang peran strategis dalam pembangunan nasional sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha dan wahana investasi bagi masyarakat. Makanya, tak heran bila sektor pasar modal menjadi suatu topik yang menyimpan berbagai isu yang amat menarik untuk dibedah para mahasiswa hukum.

Terlebih dalam praktiknya, Andy menuturkan terdapat banyak sekali kasus di lingkup pasar modal yang bisa diangkat sebagai topik tugas akhir. Sebut saja mengenai kesiapan dan GCG (Good Corporate Governance) perusahaan yang maju IPO; sejumlah regulasi seputar hukum pasar modal yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI; manajemen risiko pasar modal menurut ISO 31000:2018; dan lain sebagainya.

“Menurut saya OJK sudah cukup bagus, komprehensif (regulasinya). Meski ada beberapa regulasi yang bisa dikaji mahasiswa. Tapi karena kita negara berkembang, apapun itu harus kita dorong. Supaya pasar modal bisa seperti di Singapura, Amerika Serikat. Apalagi animo masyarakat ini terus bertambah untuk investasi pasar modal. Bagaimanapun pasar modal ini relatif lebih nyaman,” terangnya.

Namun alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) itu menyayangkan sebagian masyarakat yang belum teredukasi. “Banyak anak-anak muda yang masih FOMO (Fear Of Missing Out) akhirnya ikut-ikutan. Jadi bukan berdasarkan analisa. Ini perlu diedukasi. Selain itu, regulasi harus dibikin secara ketat sama OJK,” kata dia.

Dalam hukum pasar modal, GCG mungkin telah menjadi hal yang tidak dapat dikesampingkan. Mengingat keberadaannya sebagai “tata kelola” dari perusahaan secara internal. Akan tetapi saat ini, sektor pasar modal mulai terdampak pula dengan ESG (Environment, Social, Governance).

“GCG itu kan tata kelolanya agar taat hukum, taat aturan. Kalau ESG lebih (mengatur) ke keluarnya. Jadi isu untuk pemenuhan itu (ESG) memang sudah mulai ada (sekarang di Indonesia). Kalau ESG ini lebih ke komplemen mungkin, tapi kalau GCG mutlak di pasar modal.”

Sebagai catatan, bagi mahasiswa yang berkeinginan untuk meneliti seputar hukum pasar modal, mungkin akan sedikit kesulitan dengan literatur dalam negeri. Menjawab masalah ini, Andy berpesan supaya mahasiswa hukum lebih memperluas khazanah literatur dalam penelitian.

“Literatur untuk hukum pasar modal itu masih tergolong terbatas (bila dibandingkan dengan biang hukum lainnya). Bahkan, tidak semua kampus punya dosen pasar modal. Sementara Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) sudah lama ada, bahkan pendiri PERADI. Padahal cukup membantu perekonomian nasional bidang pasar modal ini. Tapi dunia akademik kurang (mengkajinya, red), maka harus banyak cari literatur asing.”

Dengan harapan penelitian dapat terselesaikan baik, Andy menyampaikan agar mahasiswa lebih giat memantau regulasi pasar modal yang diterbitkan dalam bentuk POJK. “POJK itu dimonitor terus, banyak aturan yang baru. Baca buku juga soal pasar modal, silahkan cari literatur asing itu sudah banyak. Kaji ulang, lalu diskusikanlah. Pasar modal itu dunia yang luas. Sudah ada dari dulu, tapi kajiannya menurut saya masih sedikit di kampus-kampus hukum, jadi teman-teman mahasiswa silahkan (teliti)!”

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info