Setelah Lecturing di Kampus World Class Utrecht dan Leiden University serta mendapatkan ilmu pengetahuan di Parlemen Uni Eropa, 23 mahasiswa dan dosen dari Universitas Borobudur melanjutkan kunjungan ke International Criminal Court (ICC) Den Haag, Belanda. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (9/12), dan merupakan bagian dari rangkaian menambah pengetahuan bagi para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum secara internasional,
Perlu diketahui ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC diatur oleh sebuah perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Mendapatkan ilmu pengetahuan langsung dari sumbernya di ICC hanya dilakukan oleh Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Borobudur, dimana Prodi Doktor Ilmu Hukum terakreditasi Unggul dengan nilai 375.
Baca Juga:
- Tidak Bisa Ditawar, Perguruan Tinggi dan Prodi Harus Terakreditasi Sebelum 2025!
- Melihat Upaya Universitas Borobudur Meraih Akreditasi Unggul
“Hanya Universitas Borobudur yang bisa seperti ini secara konsisten dan mungkin satu-satunya di Indonesia melakukan Lecturing Internasional dan merupakan bagian dari akademik yang harus diikuti oleh mahasiswa Pascasarjana. Sehingga Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur semakin terdepan.” ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum sekaligus Direktur Pascasarjana FH Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago.
Para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum sangat antusias mengikuti perkuliahan di ICC. Terutama terkait PM Israel Benyamin Netanyahu di putuskan bersalah atas kejahatan perang yang dilakukan. Diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan sangat dinamis dalam perkuliahan tersebut.

Foto bersama para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur saat kunjungan ke International Criminal Court (ICC) Den Haag, Belanda. Foto: Istimewa
“Memang beda Prodi Doktor Ilmu Hukum ter-akreditasi unggul, dalam melaksanakan proses pendidikan dan pengajarannya selalu berorientasi global. Inilah yang membedakan Universitas Borobudur dengan kampus Doktor Ilmu Hukum lain di Indonesia,” jelas Prof Faisal.
Nilai akreditasi 375 menjadi bukti nyata ke unggulan program Doktor Ilmu Hukum FH Universitas Borobudur, dan secara institusi Universitas Borobudur juga terakreditasi unggul. “Kampus yang beralamat di Jalan Raya Laksamana Malahayati (Kalimalang) No 1 Jakarta Timur, sangat di minati oleh masyarakat untuk studi lanjut Program Pascasarjana Doktor Ilmu Hukum,” pungkas Prof Faisal.
Sebelumnya, sebagai bentuk pertanggung jawaban akademik terakreditasi Unggul, Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur melaksanakan Lecturing di Utrech dan Leiden University di Belanda. Perkuliahan di luar negeri ini rutin dilakukan tiap tahunnya oleh Program Doktor Ilmu Hukum untuk memperkaya pengetahuan mahasiswa secara international, khususnya mengenai hukum ekonomi dan hukum pidana.
Kegiatan perkuliahan ini diikuti oleh Dosen dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur. Prof. Dr. Sybe A. de Vries Guru Besar Utrech University dalam memberikan materi kuliah nya menggambarkan penting nya pengaturan Properti Right dalam kegiatan bisnis, diskusi menarik dilakukan para mahasiswa doktor ilmu hukum dalam lecturing tersebut.
Sedangkan kuliah di Leiden University oleh Prof Pinar Ölcer dengan topik kuliah Corporate Criminal Law, perkuliahan sangat koperatif, berjalan lebih dari 2 jam dan sangat dinamis dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh mahasiswa.
















