Setelah Lecturing di Kampus World Class Utrecht dan Leiden University serta mendapatkan ilmu pengetahuan di Parlemen Uni Eropa, 23 mahasiswa dan dosen dari Universitas Borobudur melanjutkan kunjungan ke International Criminal Court (ICC) Den Haag, Belanda. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (9/12), dan merupakan bagian dari rangkaian menambah pengetahuan bagi para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum secara internasional,
Perlu diketahui ICC adalah badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. ICC diatur oleh sebuah perjanjian internasional yang disebut Statuta Roma.
Mendapatkan ilmu pengetahuan langsung dari sumbernya di ICC hanya dilakukan oleh Mahasiswa Program Pascasarjana Universitas Borobudur, dimana Prodi Doktor Ilmu Hukum terakreditasi Unggul dengan nilai 375.
Baca Juga:
- Tidak Bisa Ditawar, Perguruan Tinggi dan Prodi Harus Terakreditasi Sebelum 2025!
- Melihat Upaya Universitas Borobudur Meraih Akreditasi Unggul
“Hanya Universitas Borobudur yang bisa seperti ini secara konsisten dan mungkin satu-satunya di Indonesia melakukan Lecturing Internasional dan merupakan bagian dari akademik yang harus diikuti oleh mahasiswa Pascasarjana. Sehingga Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur semakin terdepan.” ujar Ketua Program Doktor Ilmu Hukum sekaligus Direktur Pascasarjana FH Universitas Borobudur, Prof Faisal Santiago.
Para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum sangat antusias mengikuti perkuliahan di ICC. Terutama terkait PM Israel Benyamin Netanyahu di putuskan bersalah atas kejahatan perang yang dilakukan. Diskusi dan tanya jawab berlangsung dengan sangat dinamis dalam perkuliahan tersebut.

Foto bersama para mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur saat kunjungan ke International Criminal Court (ICC) Den Haag, Belanda. Foto: Istimewa
















