Mahasiswa FHUI Uji Larangan Kampanye Pilkada di Kampus ke MK
Terbaru

Mahasiswa FHUI Uji Larangan Kampanye Pilkada di Kampus ke MK

Memohonkan agar MK memutuskan memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu selaku pemohon prinsipal saat menyampaikan permohonan pada sidang pendahuluan pengujian UU Pilkada, Jumat (12/4/2024) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK.
Stefanie Gloria dan Sandy Yudha Pratama Hulu selaku pemohon prinsipal saat menyampaikan permohonan pada sidang pendahuluan pengujian UU Pilkada, Jumat (12/4/2024) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbolehkan kampanye di lingkungan kampus. Permohonan uji materi tersebut ditujukan pada Pasal 69 huruf i UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang (UU Pilkada). Isinya melarang penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam kampanye pemilihan kepala daerah.

Pemohon adalah Sandy Yudah Pratama Hulu dan Stefanie Gloria yang merupakan mahasiswa FHUI. Sandy merasa dirugikan atas Pasal 69 huruf i UU Pilkada yang membatasi Pemohon untuk mendengar dan menguji secara kritis gagasan calon pemimpin daerah di tempat Pemohon menempuh pendidikan tinggi saat ini. 

Baca Juga:

Lima UU yang Sering Diuji ke MK Sepanjang 2023

4 UU Ini Paling Banyak Dimohonkan untuk Diuji MK Sepanjang 2023

Stefanie juga merasa dirugikan dengan adanya pasal tersebut karena adanya potensi tertutupnya informasi mengenai gagasan antara calon pemimpin dalam ruang dialog akademis. Ia khawatir ini berpengaruh terhadap pilihannya sebagai pemilih pemula dalam Pilkada 2024.

“Sepanjang frasa ‘tempat pendidikan’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Sandy saat membacakan petitum pada sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Keduanya meminta agar frasa tempat pendidikan dalam larangan kampanye Pilkada diganti menjadi mengecualikan perguruan tinggi atau penyebutan serupa sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul sani. Sandy menyampaikan dalam Pemilu 2024 lalu telah banyak ditemukan pelaksanaan diskusi publik, forum akademis, serta debat calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden serta antarcalon anggota legislatif yang diadakan di perguruan tinggi.

“Bahkan penyelenggaraan kegiatan tersebut mendapat atensi besar dari pihak pengelola kampus serta animo dari para mahasiswa,” kata Sandy.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info