Mahasiswa Hukum Diminta Aktif Kawal Integritas Pemilu 2029
Terbaru

Mahasiswa Hukum Diminta Aktif Kawal Integritas Pemilu 2029

Dugaan manipulasi suara dan disinformasi politik menjadi tantangan demokrasi. Mahasiswa hukum didorong memproduksi informasi edukatif sekaligus mengawal perlindungan hak pilih warga negara.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Seminar Nasional yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) FSH UIN Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/10/2026). Foto: Istimewa
Seminar Nasional yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) FSH UIN Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/10/2026). Foto: Istimewa

Persoalan dugaan manipulasi suara menjadi salah satu tantangan dalam menjaga integritas demokrasi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2029. Mahasiswa hukum dinilai perlu mengambil peran aktif dalam mengawal suara rakyat, tidak hanya dengan memahami dinamika kepemiluan, tetapi juga memproduksi informasi hukum yang edukatif bagi masyarakat.

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (FSH UIN Jakarta), Rayhan Naufaldi Hidayat menyoroti fenomena manipulasi atau penggelembungan suara, termasuk dugaan perubahan angka dalam formulir C1 hasil di tingkat pemungutan suara (TPS). Menurutnya, mahasiswa tidak semestinya hanya menjadi konsumen informasi yang pasif dalam menghadapi persoalan tersebut.

“Level mahasiswa itu bukan lagi sekadar mikir sebelum membagikan konten. Level kita adalah bagaimana memproduksi informasi hukum yang edukatif di ruang digital dan menjadi problem solver bagi masyarakat yang awam hukum,” ujarnya dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) FSH UIN Jakarta bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (12/10/2026).

Praktisi hukum, Muhammad Raziv Barokah menambahkan bahwa media sosial telah menjadi kanal penting dalam pembentukan opini publik, sebab 62 persen populasi Indonesia aktif menggunakan media sosial dengan rata-rata waktu akses harian mencapai 3 jam 11 menit.

Baca juga:

Kondisi tersebut, kata dia, membuat ruang digital menjadi salah satu arena penting dalam kontestasi politik. Di satu sisi, media sosial dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi dan pendidikan politik. Namun, di sisi lain, ruang tersebut juga menghadirkan tantangan berupa kampanye hitam, disinformasi maupun persoalan batas kebebasan berekspresi.

“Kalian tidak perlu takut melawan aktivisme digital untuk melawan politik uang. Ketika masyarakat sudah tercerahkan untuk mengambil uangnya tetap tidak memilih orangnya, maka dengan sendirinya para politisi busuk akan berhenti membeli suara rakyat dan terpaksa menggunakan otak mereka untuk beradu gagasan,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info