Saat ini Hakim Agung dibagi dalam lima kamar teknis perkara dan dua kamar non teknis. Ketua Mahkamah Agung dibantu Wakil Ketua Bidang Non Yudisial dan Wakil Ketua Bidang Yudisial. Ketua Kamar Pidana, Ketua Kamar Militer, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, dan Ketua Kamar Tata Usaha Negara ada di bawah arahan langsung Wakil Ketua Bidang Yudisial. Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan ada di bawah arahan langsung Wakil Ketua Bidang Non Yudisial.
Hakim Agung bisa berasal dari hakim karier atau berasal dari luar lingkungan badan peradilan. Pengangkatannya melalui persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, ada juga hakim-hakim selain hakim agung yang bisa bekerja di Mahkamah Agung. Minimal Hakim Pratama Utama (III/d) yang sudah 2 tahun dalam jenjang ini dan punya masa kerja hakim minimal 10 tahun berpeluang ditempatkan pada tugas yustisial di Mahkamah Agung. Terlebih, jika memiliki jenjang di atas itu bisa diduga memiliki peluang lebih besar.
Penempatan pada tugas yustisial itu dilakukan berdasarkan persyaratan dan kompetensi tertentu melalui tahapan seleksi khusus. Ketentuan itu bisa dilihat dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No.48/KMA/SK/II/2017 tentang Pola Promosi dan Mutasi Hakim pada Empat Lingkungan Peradilan (SK KMA Promosi dan Mutasi Hakim).
2. Pengadilan Tingkat Banding
Semua undang-undang tentang kekuasaan kehakiman mengatur adanya jenjang pengadilan sebelum mencapai puncak tertinggi ke Mahkamah Agung. Pengadilan yang jenjangnya tepat di bawah Mahkamah Agung adalah pengadilan tingkat banding atau biasa disebut pengadilan tinggi. Hanya peradilan agama di Provinsi Aceh dan peradilan milter yang punya penamaan dan jenjang berbeda untuk pengadilan tinggi.
Pasal 3A ayat 2 UU Peradilan Agama jo. Keputusan Presiden No.11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar'iyah dan Mahkamah Syar'iyah Provinsi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam khusus mengubah penamaan pengadilan tinggi agama di Aceh menjadi Mahkamah Syar'iyah Provinsi. Lalu, Pasal 12 dan Pasal 15 UU Peradilan Militer mengatur pengadilan tingkat banding dilakukan oleh Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama. Jadi, ada dua pengadilan tingkat banding dengan nama berbeda di lingkungan peradilan militer.
Kedudukan pengadilan tinggi di ibu kota provinsi dan daerah hukumnya meliputi meliputi daerah Provinsi. Pengecualian ada pada Pengadilan Militer yang menurut Pasal 14 UU Peradilan Militer tempat kedudukan dan daerah hukumnya ditetapkan dengan Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
SK KMA Promosi dan Mutasi Hakim mengatur jenjang Hakim Madya Utama (IV/c) sebagai syarat minimal menjadi hakim pengadilan tinggi pada peradilan tata usaha negara. Sedangkan untuk syarat minimal menjadi hakim pengadilan tinggi pada peradilan umum dan peradilan agama adalah jenjang Hakim Utama Muda (IV/d). Syarat hakim pada pengadilan militer tingkat banding mengacu UU Peradilan Militer minimal adalah Letnan Kolonel. Itu pun tentu saja harus prajurit yang berdinas militer dengan ijazah sarjana hukum.
















