Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ini Besaran Gajinya
Terbaru

Mahasiswa Hukum Mau Jadi Hakim? Ini Besaran Gajinya

Gaji hakim terendah di kisaran Rp11juta dan tertinggi mencapai kisaran 39 jutaan tergantung pangkat/golongan. Nilai itu hasil jumlah total gaji pokok dan tunjangan jabatan selain hak keuangan dan fasilitas lainnya.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Hakim adalah profesi hukum penentu akhir perkara dalam penegakan hukum dan keadilan. Perlu dicatat, hakim diberi status pejabat negara di antara profesi penegak hukum lainnya. Hal itu tegas diatur dalam Pasal 19 dan Pasal 31 UU No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman). Nah, kira-kira berapa besaran gaji hakim dengan segala beban tanggung jawabnya?

Penelusuran Hukumonline menemukan dua regulasi yang mengatur besaran gaji hakim saat ini. Dua regulasi itu adalah PP No.94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP Hak Keuangan Hakim) dan PP No.15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP Gaji PNS).

Perlu diingat bahwa hakim adalah jabatan di bawah kekuasaan kehakiman yang terpisah dari kekuasaan pemerintahan. Artinya, hakim bukan bawahan dan tidak punya hubungan organisasi dengan Presiden selaku kepala pemerintahan. Regulasi yang keuangan hakim dalam bentuk Peraturan Pemerintah semata-mata karena administrasi keuangan negara dikelola oleh pemerintah.

Baca Juga:

Informasi gaji hakim di peradilan militer, hakim ad hoc, hakim agung, dan hakim konstitusi tidak disajikan artikel ini karena diatur berbeda. Acuan jenjang karier hakim secara umum adalah PP No.41 Tahun 2002 tentang tentang Kenaikan Jabatan dan Pangkat Hakim (PP Jabatan dan Pangkat Hakim).

Pasal 3 PP Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim mengatur bahwa ketentuan dan besaran gaji pokok Hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk Hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri. Selanjutnya PP Gaji PNS membagi empat golongan PNS dengan subgolongan.

Jabatan hakim berdasarkan PP Jabatan dan Pangkat Hakim dimulai dari golongan IIIa sampai IVe. Masa kerja untuk rentang golongan itu berdasarkan PP Gaji PNS adalah selama 32 tahun. Ada kenaikan besaran gaji pokok berdasarkan interval tiap dua tahun masa kerja di setiap jenjang subgolongan. Namun, tidak ada lagi interval kenaikan setelah memasuki masa kerja selama 32 tahun.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait