Presiden ASAHI Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya
Utama

Presiden ASAHI Periode 2022-2027 Resmi Dilantik, Ini Daftar Lengkap Pengurusnya

Auditor hukum adalah profesi hukum mandiri yang tidak sama dengan advokat. Syarat utama menjadi auditor hukum adalah sarjana hukum. Saat ini bisa dirangkap berkarier staf hukum di perusahaan atau lembaga pemerintahan.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 5 Menit
Ketua Dewan Pembina ASAHI Prof Jimly Asshiddiqie menyerahkan pataka ASAHI kepada Presiden ASAHI yang baru dilantik, Harvardy M. Iqbal, Senin (17/10/2022). Foto: NEE
Ketua Dewan Pembina ASAHI Prof Jimly Asshiddiqie menyerahkan pataka ASAHI kepada Presiden ASAHI yang baru dilantik, Harvardy M. Iqbal, Senin (17/10/2022). Foto: NEE

Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) resmi dilantik, Senin (17/10/2022) kemarin. Harvardy M. Iqbal resmi memimpin ASAHI periode 2022-2027. Harvardy adalah Presiden ketiga dan termuda dalam sejarah ASAHI sejak berdiri tahun 2004.

“Tantangan terbesar kami adalah perlu payung hukum yang mengatur lebih lanjut hak dan kewajiban auditor hukum sebagai profesi hukum independen,” kata Harvardy M. Iqbal kepada Hukumonline.

Profesi auditor hukum mendapatkan pengakuan resmi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan SK No. KEP.242/LATTAS/XI/2014 pada 4 November 2014. Isinya menjadi acuan dalam pengembangan skema sertifikasi kompetensi kerja pada auditor hukum. Pendidikan auditor hukum yang diselenggarakan ASAHI berbasis sertifikasi kompetensi sesuai standar yang diterapkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) atas dasar SK itu. Standar khusus profesi auditor hukum Indonesia diatur dalam SK yang sama.

Baca Juga:

Setelah diakui lewat BNSP di tahun 2014, ASAHI membuat kesepakatan bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham) pada tanggal 12 Oktober 2015 untuk menjadi pembina teknis auditor hukum. Kesepakatan itu disusul pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum Indonesia (LSP AHI) atas lisensi BNSP pada 27 Mei 2016. Sertifikasi Auditor Hukum ditandai dengan pengakuan Certified Legal Auditor atau yang biasa disingkat CLA.

“Anggota ASAHI saat ini sudah mencapai lebih dari 3.200 orang,” kata Harvardy lagi.

Syarat utama menjadi auditor hukum dan anggota ASAHI adalah sarjana hukum. Mereka bisa saja sambil berkarier staf hukum di perusahaan atau lembaga pemerintahan. “Profesi ini punya standar audit hukum yang berbeda dengan legal due diligence oleh advokat. Hasil audit hukum memang lebih simpel, seperti hasil pemeriksaan sampel darah di laboratorium, namun penting untuk diagnosis lanjutan,” Harvardy menjelaskan. Ia sendiri juga berprofesi sebagai advokat. Banyak juga anggota ASAHI dari kalangan advokat.

Ketua Dewan Pembina ASAHI, Jimly Asshiddiqie mendorong ASAHI terus mengembangkan eksistensinya. Ia melihat profesi auditor hukum punya masa depan cerah dan dibutuhkan di Indonesia. “Tinggal sedikit lagi kita menunggu payung hukum yang lebih kuat. Insya Allah ide besar soal audit hukum ini sudah diterima, buktinya sertifikasi auditor hukum dan ASAHI sudah diakui lewat BNSP,” kata Jimly dalam sambutannya di acara pelantikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait