Sejumlah mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah, merasa dintimidasi oleh rektorat pascapengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pemberlakuan uang kuliah tunggal.
"Semua mahasiswa penggugat, yang berjumlah 15 orang, ditelepon oleh rektorat dan diminta berkumpul. Bahkan, rektorat juga menghubungi orang tua mahasiswa," kata Koordinator Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012, Muhammad Iqbal, di Purwokerto, Selasa (10/9).
Gugatan terkait pemberlakuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dinilai cacat hukum tersebut telah diajukan oleh Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012 ke PTUN Semarang pada tanggal 23 Juli 2013 dengan nomor perkara 43/06/2013/PTUN-SMG.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut, rektorat juga menghadirkan seluruh Pembantu Dekan III dari setiap fakultas di Unsoed.
"Rektorat meminta kami mencabut gugatan tersebut, mereka juga minta berdamai tanpa syarat apapun. Data mahasiswa penggugat juga akan mereka pelajari. Ini semacam intimidasi tapi secara halus," katanya.
Koordinator "Save Soedirman", Munirah Dinayati mengatakan bahwa pihaknya sejak awal mengawal kasus UKT yang dinilai cacat hukum tersebut.
Menurut dia, pemanggilan terhadap para mahasiswa penggugat oleh rektorat sangat tidak etis karena upaya hukum terkait UKT sedang berjalan.