Mahasiswa Unsoed Diminta Cabut Gugatan PTUN
Berita

Mahasiswa Unsoed Diminta Cabut Gugatan PTUN

Tanpa syarat apapun.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Pengajuan gugatan ke PTUN Semarang dilakukan karena selama ini komunikasi tidak berjalan, rektorat secara sepihak mengambil keputusan tentang UKT," katanya.

Oleh karena itu, dia meminta rektorat untuk tidak melakukan berbagai intimidasi terhadap mahasiswa yang terlibat dalam perkara ini. Ia mengatakan bahwa adu argumen di pengadilan lebih elegan dibanding menggunakan cara-cara intimidasi.

Dalam kesempatan terpisah, kuasa hukum Aliansi Mahasiswa Angkatan 2012, R. Natalia Kristianto mengatakan bahwa pemanggilan terhadap mahasiswa penggugat oleh rektorat merupakan tindakan sewenang-wenang.

"Setiap tindakan yang dilakukan para pihak harus sepengetahuan dan seizin kuasa hukum karena kasus ini sedang disidangkan di PTUN. Kuasa hukum juga harus ikut mendampingi, tidak boleh sepihak seperti ini," kata dia yang berasal dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi wartawan, Pembantu Rektor III Unsoed, Imam Santoso enggan memberikan pernyataan terkait pemanggilan terhadap mahasiswa penggugat.

"Saya belum bisa memberikan keterangan," katanya singkat.

Tags:

Berita Terkait