“Itu jadi politik etis pemerintah ketika dia tidak memecat karena masih berlaku SK nya. Tapi saya tidak mengetahui bagaimana perkembangan berikutnya,” ujar mantan Calon Wakil Presiden RI nomor urut 03 dalam Pilpres 2024 itu.
Sementara, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Fajri Nursyamsi mencatat sedikitnya 5 substansi RUU Perubahan Perubahan Keempat UU MK. Pertama, tidak berorientasi pada penguatan MK, tapi membajak independensi dan melakukan pengkondisian jajaran hakim konstitusi dengan lebih dahulu mendepak hakim konstitusi yang tidak dikehendaki oleh DPR dan Presiden.
Kedua, RUU ini kembali mengotak-atik masa jabatan hakim konstitusi. Fajri mencatat dalam UU No.7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga UU MK, hakim konstitusi menjabat sampai usia pensiun (70 tahun) dengan maksimal masa jabatan 15 (lima belas) tahun. Kemudian diubah pada RUU Perubahan Keempat UU MK menjadi 10 tahun.
“Masa jabatan hakim konstitusi telah melalui tiga perubahan dalam satu dekade terakhir, tetapi tidak terdapat justifikasi yang memadai terkait perubahan tersebut dan tidak dibarengi dengan pengetatan penegakkan etik hakim,” kata Fajri dikonfirmasi, Kamis (16/05/2024).
Ketiga, Pasal 23A ayat (2), (3), dan (4) RUU menjadi dasar recall (penarikan kembali) hakim konstitusi dengan mekanisme evaluasi per lima tahun oleh lembaga pengusul. Fajri menegaskan praktik ini merupakan intervensi semena-mena dari lembaga pengusul, bukan praktik ketatanegaraan yang wajar. Hal ini dapat menghambat independensi dan imparsialitas kewenangan konstitusional MK, sebab hakim konstitusi akan dependen pada kehendak lembaga pengusul.
“MK merupakan lembaga negara yang memainkan peran checks and balances terhadap kekuasaan eksekutif dan legislatif serta berkedudukan sejajar dengan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, bukan bersifat subordinat terhadap lembaga pengusul, sehingga praktik recall tidak dapat dibenarkan,” tegas Fajri.
Keempat, Pasal 27A RUU menambahkan personil Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diusulkan oleh tiga lembaga pengusul. Upaya intervensi terhadap MK tak hanya pada masa jabatan dan penyelenggaraan kewenangan saja, melainkan juga pada lembaga penegak etiknya.
Kelima, Pasal 87 RUU menjadi aturan peralihan untuk menyaring hakim konstitusi incumbent. Caranya dengan mengatur melalui 2 kriteria yakni hakim konstitusi yang telah menjabat lebih dari 5 tahun dan kurang dari 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatannya; dan hakim konstitusi yang telah menjabat lebih 10 tahun untuk melanjutkan masa jabatan hingga usia 70 tahun.
Pasal 87 RUU itu bagi Fajri bentuk ‘Pembersihan’ yang ditujukan kepada 5 hakim konstitusi. Terutama terhadap 3 hakim konstitusi yang sebelumnya menyampaikan dissenting opinion pada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Pilpres) Tahun 2024 karena tidak sejalan dengan pemangku kekuasaan yaitu Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Fajri merinci hakim konstitusi Prof Saldi Isra telah menjabat selama 7 tahun dan diusulkan oleh Presiden. Prof Enny Nurbaningsih telah menjabat 6 tahun dan diusulkan Presiden. Suhartoyo menjabat 9 tahun, diusulkan MA. Arief Hidayat 11 tahun menjabat sebagai hakim konstitusi dan lembaga pengusulnya DPR. Adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, telah menjabat 13 tahun dan diusulkan MA. Untuk melanjutkan sisa masa jabatan, kelima hakim konstitusi tersebut harus memperoleh restu dari lembaga pengusul, yang mana sarat akan konflik kepentingan.
















