Mahfud Sebut Akil Sedang Apes
Berita

Mahfud Sebut Akil Sedang Apes

Karena berapa kali dia laporkan dugaan penyelewengan di MK tapi tak ada kelanjutan.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Mahfud Sebut Akil Sedang Apes
Hukumonline

Mantan Ketua MK, Mahfud MD menyatakan Akil Mochtar ditangkap KPK karena apes saja. Karena semasa dia menjadi Ketua MK, ada beberapa ‘permainan’ di lembaga itu yang dia laporkan ke penegak hukum.

Sewaktu dia menjabat, informasi adanya permainan itu langdung ditindaklanjuti dengan membentuk majelis kehormatan hakim (MKH). Hasil MKH lalu dia laporkan ke KPK. “Saya mendengar, makanya saya melaporkan ke KPK,” ujar Mahfud dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Kamis (10/10).

LaporanMahfud kala itu tidak menyebutkan adanya indikasi dugaan permainan di MK oleh hakim tertentu. Tak hanya ke KPK, Mahfud juga pernah melaporkan ke Mabes Polri. Dan Bareskrim beralasan laporannya masih dalam pengembangan.

Hingga kini, lanjut Mahfud, laporannya tak kunjung terdengar. Tapi, hal itu dijadikan landasan oleh Mahfud untuk menyatakan MK bersih dari ‘permainan kotor’.

Hanya saja pernyataan itu tak lagi tepat. Karena KPK menangkap pengganti posisi Mahfud di MK yaitu Akil Mochtar.

Menurut Mahfud, dalam sengketa pilkada selalu ada pihak tak bertanggungjawab menghubungi para pihak bersengketa. Pihak itu mengatasnamakan hakim yang menangani sengketa Pilkada tertentu. Mahfud menegaskan pernah mengalami hal tersebut.“Selama saya jadi ketua MK, banyak seperti itu. Tapi tidak jelas siapa yang menghubungi. Bahkan pernah dialami Prof Maria Farida Indrati,” ujarnya.

Menurutnya kasus yang menimpa Akil adalah nyata dan bukan rekayasa. Sebagian besar saksi sudah mengakui peristiwa tersebut. Makanya Mahfud meminta Akil mengakui perbuatannya tanpa terkecuali. “Sudah kalau ditangkap KPK mengaku saja. Dan 90 persen sudah mengaku dan tinggal Pak Akil saja yang belum mengaku,” tegasnya.

Kendati demikian, kasus yang menimpa Akil bukanlah kiamat bagi MK. Ia pun masih menaruh harapan besar terhadap lembaga konstitusi sebagai gerbang terdepan dalam pengajuan uji materi perundangan. “Kalau mau berpikir objektif, harapan masih besar,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, anggota Komisi III Ahmad Yani menambahkan kasus yang menimpa Akil memiliki daya rusak yang berdampak terhadap nama baik MK. Namun bukan berarti MK mesti dibubarkan sebagaimana wacana yang berkembang. Yani berpandangan MK tetap diperlukan.

Dengan catatan, pengawasan melekat dilakukan oleh lembaga tertentu. Ia menyarankan agar Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dipermanenkan. Dengan begitu, MKH nantinya mengawasi hakim MK secara intensif.

Dia menambahkan bukan tidak mungkin kasus Akil menjadi akumulasi atas keluhan masyarakat selama ini. Atas dasar itulah Yani mendorong KPK segera menyelesaikan kasus Akil.

Wakil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan beberapa kali mengajukan sengketa Pilkada. Antara lain hasil Pilkada Jawa Barat dan Bali. Meski kalah, namun ia tetap positif thingking terhadap lembaga MK.

Hasto berpandangan setelah Akil ditangkap, apalagi kapasitasnya sebagai pucuk pimpinan MK, jelas meruntuhkan kewibawaan lembaga konstitusi. “Konstitusi adalah roh negara. Ketika konsitusi dihina oleh uang, ini adalah krisis negara. Adanya kasus MK ini meruntuhkan lembaga terhormat ini,” pungkasnya.

Tags: