Mahkamah Agung Tolak Kasasi Artalyta
Aktual

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Artalyta

Bacaan 2 Menit

 

Merasa tak puas dengan putusan tersebut, Ayin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, PT DKI Jakarta menolak banding Ayin. Bahkan, Majelis Hakim PT DKI Jakarta justru menambah ketentuan hukuman subsider lima bulan kurungan kepada Ayin bila tak membayar denda sebesar Rp250 juta. Artinya, bila Ayin tak membayar denda tersebut maka ia harus menggantikannya dengan kembali bermukim di penjara selama lima bulan.

 

Tambahan hukuman subsider ini, diharapkan dapat memaksa Ayin untuk membayar denda. Karena bila mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor tingkat pertama, tak ada hukuman bagi Ayin bila ia tak membayar denda yang telah diputuskan majelis hakim. Putusan PT DKI Jakarta ini diputus oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Yanto Kartono Mulyo, Madya Suhardja, M. As'adi al Mahfui, Sudiro, dan Amiek S pada 4 November 2008 lalu.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info