Majelis Banding Hukum Gayus 8 Tahun Penjara
Berita

Majelis Banding Hukum Gayus 8 Tahun Penjara

Dianggap mencari keuntungan pribadi dari hasil pendapatan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat.

Nov
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Gayus dihukum enam tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor. Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menyatakan Gayus terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 12B ayat (1) dan (2), Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor, dan Pasal 3 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Gayus terbukti menerima suap Rp925 juta dari konsultan pajak PT Metropolitan Retailment (MR), Robertus Santonius. Uang itu diberikan sebagai “kompensasi” karena Gayus membantu pengurusan banding pajak MR, sekalipun Gayus menyebut uang tersebut sebagai pinjaman yang sudah dikembalikan.

Uang hasil tindak pidana itu ditempatkan Gayus di sejumlah bank selaku penyedia jasa keuangan. Gayus juga menempatkan uang yang diduga sebagai hasil gratifikasi dalam safe deposit box­ atas nama istrinya, Milana Anggraeni. Upaya itu, menurut majelis, dilakukan untuk mengaburkan uang hasil tindak pidana.

Sebab, meski menggunakan nama istrinya, Gayus diberi kuasa untuk membuka safe deposit box­. Kemudian, dalam putusannya, majelis tidak mempertimbangkan suap yang diterima Gayus dari wajib pajak lain selain MR. Majelis berpendapat penuntut umum tidak dapat membuktikan suap dari WP lain seperti perusahaan dari kelompok usaha Bakrie.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info