Majelis Diminta Kesampingkan Tuntutan Ringan Penyerang Novel
Berita

Majelis Diminta Kesampingkan Tuntutan Ringan Penyerang Novel

Dengan mempertimbangkan fakta sebenarnya terutama pembuktian unsur ketidaksengajaan dan mens rea dalam kasus ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Seperti diketahui, kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang merupakan anggota Polri aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok ini dituntut dengan hukuman penjara 1 tahun penjara. Pembacaan rekuisitor jaksa dilakukan secara terpisah (splitsing) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti dengan dakwaan subsider yakni Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. 

Menurut JPU, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. Keduanya disebut hanya akan memberi pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke badan Novel Baswedan, tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen dan menyebabkan cacat permanen.

Karena tidak memenuhi unsur sengaja itu, maka Ronny dan Rahmat dianggap tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara). Keduanya dianggap hanya memenuhi dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menyampaikan sejumlah hal yang meringankan bagi Ronny dan Rahmat yaitu belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif, dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Tags:

Berita Terkait