Makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara
Terbaru

Makna Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 tentang Pertahanan Negara

Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri (Pasal 2 UU 3/2002).

Dasar pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai. Kemudian, pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan (Pasal 3 UU 3/2002).

Tujuan pertahanan negara adalah menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman (Pasal 4 UU 3/2002).

Fungsi pertahanan negara adalah untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan (Pasal 5 UU 3/2002)..

Keterlibatan Warga Negara dalam Pertahanan Negara

Ketentuan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945Jo. Pasal 9 ayat (1) UU 3/2002 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.

Adapun menurut Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU 3/2002 upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara sendiri selain merupakan kewajiban dasar, namun juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU 3/2002 menerangkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui.

  1. Pendidikan kewarganegaraan, yang mana dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman tentang kesadaran bela negara.
  2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
  3. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
  4. Pengabdian sesuai dengan profesi atau pengabdian warga negara dengan profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara, termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait