Maksud Perubahan Status Perum Pegadaian
Aktual

Maksud Perubahan Status Perum Pegadaian

Inu
Bacaan 2 Menit
Maksud Perubahan Status Perum Pegadaian
Hukumonline

Ada misi pemerintah mengubah status badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian  menjadi perusahaan persero. Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perum Pegadaian Menjadi Perusahaan Persero, dan ditandatangani Presiden pada 13 Desember 2011.

 

Disebutkan dalam pasal itu, dengan status baru, bidang usaha PT Pegadaian adalah gadai dan fidusia, baik secara konvensional maupun syariah dan jasa lain di bidang keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usaha itu khusus ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan menengah. Tujuan lain adalah mengoptimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan dengan menerapkan prinsip perseroan terbatas.

 

Ada tiga kegiatan usaha utama PT Pegadaian menurut Pasal 2 ayat (2), yaitu menyalurkan pinjaman berdasarkan hukum gadai termasuk gadai efek. Kedua, menyalurkan pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, dan ketiga adalah melayani jasa titipan, pelayanan jasa taksiran, sertifikasi dan perdagangan logam mulia serta batu adi.

 

Selain kegiatan usaha utama itu, Pasal 2 ayat (3) menyatakan PT Pegadaian dapat melakukan usaha jasa uang, jasa transaksi pembayaran, dan jasa administrasi pinjaman. Diamanatkan pula, agar PT Pegadaian mengoptimalisasi sumber daya manusia.

 

Mengenai modal PT Pegadaian, dalam PP disebutkan setelah dilakukan audit, maka neraca penutup Perum Pegadaian akan menjadi neraca pembuka PT Pegadaian. Neraca pembuka itu ditetapkan oleh menteri negara badan usaha milik negara.

 

Seperti diketahui, Perum Pegadaian didirikan dengan PP No.10 Tahun 1990 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Jawatan (Perjan) Pegadaian Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Pegadaian. Peraturan itu diganti dengan PP No.103 Tahun 2000 tentang Perum Pegadaian.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info