Mampukah 4 Kebijakan Ini Redam Gonjang-ganjing Pasar Modal?
Berita

Mampukah 4 Kebijakan Ini Redam Gonjang-ganjing Pasar Modal?

Terdapat berbagai kondisi yang menjadi latar belakang terbitnya empat kebijakan OJK di sektor pasar modal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Bursa saham sedang mengalami goncangan parah dalam beberapa waktu terakhir. Gejolak ekonomi global hingga virus corona dianggap menjadi penyebab terganggunya perdagangan pasar modal Indonesia. Sebenarnya, kondisi ini bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan indeks saham negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Singapura dan Jepang juga terpukul.

 

Kondisi ini menjadi perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan merespons berbagai kebijakan yang dikeluarkan dalam rentang waktu singkat. Dalam catatan hukumonline, setidaknya terdapat empat rangkaian kebijakan OJK pada sektor pasar modal.

 

Kebijakan terbaru, OJK mengizinkan bagi perusahan terbuka atau emiten pasar modal bertransaksi pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

 

Ketentuan ini diumumkan pada Senin (9/3) dalam Surat Edaran OJK Nomor 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen, mengatakan terdapat berbagai kondisi yang menjadi latar belakang terbitnya kebijakan ini atau penetapan kondisi lain. Pertama, dia menjelaskan kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan ditetapkannya Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46%.

 

Kedua, kondisi perekonomian sedang mengalami pelambatan dan tekanan baik regional maupun nasional, antara lain disebabkan oleh wabah COVID19.

 

(Baca: Pasca Putusan MK, OJK Minta Klausul Perjanjian Pembiayaan Diperbaiki)

 

Hoesen menjelaskan kebijakan ini dilakukan dalam rangka memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Sehingga, perdagangan saham diperlukan kemudahan bagi Emiten atau Perusahaan Publik untuk melakukan aksi korporasi pembelian saham kembali tanpa melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags:

Berita Terkait