Managing Partner Anggraeni & Partners Ingatkan Pentingnya Meningkatkan Standar Keselamatan Maritim
Utama

Managing Partner Anggraeni & Partners Ingatkan Pentingnya Meningkatkan Standar Keselamatan Maritim

Karena jumlah kecelakaan kapal perikanan nelayan di wilayah perairan Indonesia tergolong tinggi. Keselamatan maritim pada praktiknya melibatkan kerjasama berbagai pihak, mulai kementerian terkait hingga Bakamla dan KNKT.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
 Managing Partner Anggraeni & Partners Setyawati Fitri Anggraeni dalam diskusi bertema Hukumonline International Law Webinar Series 2023 Keselamatan Maritim: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kapal Perikanan Nelayan di Indonesia, Kamis (25/05/2023). Foto: RES
Managing Partner Anggraeni & Partners Setyawati Fitri Anggraeni dalam diskusi bertema Hukumonline International Law Webinar Series 2023 Keselamatan Maritim: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kapal Perikanan Nelayan di Indonesia, Kamis (25/05/2023). Foto: RES

Presiden Joko Widodo telah mendeklarasikan arah Indonesia sebagai poros maritim dunia. Beberapa upaya dilakukan untuk mendukung terwujudnya cita-cita tersebut. Seperti pembangunan dari aspek infrastruktur, politik, sosial-budaya, hukum, keamanan dan ekonomi. Selain itu ada pula program utama dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia.

Managing Partner Anggraeni & Partners Setyawati Fitri Anggraeni, mengatakan kebijakan kelautan Indonesia tertuang antara lain dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.16 Tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia jo Perpres No.34 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2021-2025. Salah satu pilar untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia yakni keselamatan maritim.

“Kesejahteraan maritim melalui peningkatan standar keselamatan kapal perikanan nelayan,” kata Setyawati dalam diskusi internasional bertema ‘Hukumonline International Law Webinar Series 2023 Keselamatan Maritim: Tata Kelola dan Penegakan Hukum Kapal Perikanan Nelayan di Indonesia’, Kamis (25/05/2023).

Baca juga:

Setyawati mencatat jumlah kecelakaan kapal perikanan di perairan Indonesia tergolong tinggi. Oleh karena itu penting untuk meningkatkan standar kapal nelayan di Indonesia. Ada banyak aspek terkait keselamatan maritim baik teknis, sumber daya manusia (SDM), operasional dan regulasi.

Keselamatan maritim pada praktiknya melibatkan kerjasama berbagai pihak. Seperti kementerian dan lembaga terkait antara lain Kementerian Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Polri, TNI Angkatan Laut, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan lainnya.

Cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dan keselamatan maritim melalui peningkatan standar kapal nelayan menurut Setywati tidak dapat dipisahkan. Kebijakan utama yang disasar dalam mendorong Indonesia sebagai poros maritim dunia adalah bidang kelautan dan perikanan sebagai penggerak utama perekonomian Indonesia. Tentunya nelayan dan masyarakat pesisir sebagai pelaku utama industri perikanan.

Mengacu data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah nelayan perikanan tangkap meningkat maka kontribusinya terhadap perekonomian negara tak bisa dipungkiri lagi. Untuk itu penting memberikan dukungan kepada nelayan antara lain mendorong peningkatan standar keselamatan kapal nelayan. Tercatat periode 2019-2021 ada peningkatan total kapal perikanan laut dari 9 juta menjadi lebih dari 10 juta unit tahun 2021.

“Kapal perikanan laut di dominasi kapal nelayan ukuran kecil yakni menggunakan mesin motor tempel dan di bawah 5 GT,” ujar Setyawati.

Setyawati mencatat tahun 2021 jumlah nelayan nyaris 3 juta orang. Jumlah nelayan yang melaut untuk menangkap ikan setiap tahun juga meningkat sehingga risiko keselamatan nelayan di laut juga semakin tinggi. Data KNKT menunjukan ada 483 insiden kecelakaan kapal perikanan di wilayah Indonesia dalam periode 2018-2021. Mengacu data tersebut penting untuk meningkatkan standar kapal perikanan di Indonesia.

Tercatat ada sejumlah aturan tentang standar keselamatan kapal nelayan seperti UU No.45 Tahun 2009 tentang Perikanan, UU No.7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2002 tentang Perkapalan, serta Peraturan Menteri (Permen) KKP No.23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan.

Mengacu berbagai regulasi itu, kapal yang belum mengantongi Standar Laik Operasi (SLO) dan berbagai surat izin lainnya tidak boleh berlayar. Prinsip utama keselamatan maritim menurut Setyawati yakni jiwa, benda, dan lingkungan laut selamat dan terlindungi. “Artinya keselamatan maritim memiliki efek domino tak hanya kepada keselamatan nelayan tapi juga orang lain dan lingkungan laut,” ujarnya.

Hukumonline.com

Ketua GISLI Irjen Pol Purnawirawan Mudji Waluyo. Foto: RES

Pada kesempatan yang sama Ketua Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia (GISLI) Irjen Pol Purnawirawan Mudji Waluyo, berpendapat nelayan dan masyarakat pesisir di Indonesia menghadapi berbagai persoalan. Oleh karena itu penting untuk memberi masukan dalam rangka perlindungan bagi nelayan dan masyarakat pesisir.

“Ujungnya ke depan bagaimana mewujudkan Indonesia merupakan poros maritim dunia sebagaimana yang digaungkan Presiden Joko Widodo,” ujar mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu.

Hukumonline.com

Mantan Kapolri Jenderal Purnawirawan Timur Pradopo. Foto: RES

Sementara mantan Kapolri Jenderal purnawirawan Timur Pradopo, menambahkan pentingnya mendorong perlindungan dan keselamatan terhadap nelayan. Mengingat tak sedikit masyarakat yang bergantung pada sektor perikanan sebagai pendapatan utama. “Laut itu lingkungan yang dinamis dan berubah-ubah. Nelayan butuh dukungan untuk menciptakan kondisi selamat dalam menjalankan profesi mereka,” paparnya.

Selain itu, Timur mengajak berbagai pihak untuk mendukung terciptanya keselamatan maritim antara lain melalui penegakan hukum, memerangi penangkapan ikan secara ilegal dan mendorong penangkapan ikan secara berkelanjutan. Dia juga mendorong nelayan untuk berserikat sehingga memiliki wadah untuk memperjuangkan aspirasi dan keadilan bagi seluruh nelayan Indonesia.

Tags:

Berita Terkait