Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun
Berita

Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun

Ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti dan dicabut hak jabatan puiblik.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil. Foto: RES
Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil. Foto: RES

Mantan Anggota IV BPK Rizal Djalil dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dianggap penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima uang suap sejumlah Sin$100 ribu dolar Singapura (Rp1 miliar) dari pengusaha bernama Leonardo Jusminarta Prasetyo selaku pemilik PT Minarta Dutahutana.

Alasannya karena mendapatkan proyek pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria paket 2 pada Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (PSPAM) Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan terdakwa Rizal Djalil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizal Djalil selama 6 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arin Kurnia Sari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/4).

Petimbangan memberatkan penuntut yaitu perbuatan Rizal tidak mendukung upaya pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, ia juga tidak berterus terang selama proses hukum dan mencoreng lembaga BPK RI. Sementara pertimbangan meringankan ia belum pernah dihukum. (Baca: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap)

Selain itu penuntut juga mengenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1 miliar yang sudah dinikmatinya. “Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Rizal Djalil untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1 miliar kepada negara selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa, bila tidak mencukupi maka terdakwa dipidana penjara selama 1 tahun,” terang penuntut.

Tak hanya itu penuntut juga meminta majelis hakim mengenakan hukuman tambahan lain berupa pencabutan hak jabatan publik. “Mencabut hak terdakwa dalam menduduki jabatan publik selama 3 tahun setelah selesai menjalani pemidanaan pokok,” tambah penuntut.

Analisa yuridis

Dalam Analisa yuridis unsur menerima hadiah atau janji, penuntut mengurai kronologis perkara yang dimulai dari perkenalan Rizal dengan Leonardo dalam acara kedinasan di Bali pada 2016 melalui mantan adik ipar Rizal bernama Febi Festia. Dua minggu kemudian, Leonardo diantarkan Febi bertamu ke rumah Rizal dan Leonardo memperkenalkan diri sebagai lulusan Australia dan ingin mengerjakan proyek-proyek di Kementerian PUPR melalui perusahaan PT Minarta Dutahutama.

Pada Oktober 2016, Rizal lalu memanggil Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Direktur PSPAM) Kementerian PUPR Mochammad Natsir dan menyampaikan ada temuan dari pemeriksaan pembangunan tempat evakuasi sementara di provinsi Banten. Namun Natsir mengatakan proyek itu bukan di Direktorat PSPAM.

Rizal juga mengatakan akan ada stafnya yang menghubungi Natsir. Selanjutnya Leonardo dan Febi datang ke kantor Natsir dan memperkenalkan diri sebagai orang yang dimaksud Rizal. Natsir kemudian menyampaikan pesan kepadan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SPAM Strategis Tampang Bandaso bahwa ada proyek di Direktorat PSPAM yang diminati Rizal melalui kontraktor benrama Leonardo Jusminarta Prasetyo.

“Terdakwa Rizal Djalil menyalahgunakan kewenangan untuk memperkenalkan Leonardo kepada Natsir atau dengan kata lain Leonardo menjadi representasi Rizal Djalil sehingga keinginan Leonardo dipenuhi Natsir dan anak buahnya,” terang penuntut.

Pada pertengahan 2017, Leonardo meminta Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta Misnan Miskiy menyiapkan dokumen untuk proyek pembangunan JDU SPAM IKK Hongaria Paket 2. PT Minarta lalu dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek Hongaria 2 TA 2017-2018 yang lokasi pengerjaannya di wilayah Pulau Jawa meliputi Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Jawa Timur yang total nilainya Rp75,835 miliar.

Pada Maret 2018, Leonardo meminta karyawan PT Minarta bernama Yudi Yordan mengantarkan uang ke rumah Febi Festia sejumlah Sin$100 ribu dan AS$20 ribu sambil mengatakan bahwa ini merupakan titipan dokumen dari Leo. Febri Festia kemudian menerima amplop berisi uang tersebut dan menukarkan uang Sin$100 ribu itu ke mata uang rupiah mencapai Rp1 miliar.

Setelah itu Febi lalu menyerahkan uang itu kepada anak Rizal bernama Dipo Nurhadi Ilham pada 21 Maret 2018 di Transmart Cilandak sambil berkata "titip ini buat ayah" sedangkan uang AS$20 ribu dari Leonardo dipergunakan untuk keperluan pribadi Febi Festia.

Setelah menerima uang itu, Rizal pada April 2018 memanggil Direktur Jenderal Cipta Karya Sri Hartoyo, Direktur Pengembangan Penyehatan Lingkungan Permukiman Dodi Krispratmadi dan Sesdirjen Cipta Karya Rina. Rizal menyampaikan agar Leonardo diberi pekerjaan yang besar dan memberitahukan bahwa Leonardo akan menghubungi Sri Hartoyo.

Setelah adanya penerimaan uang dari Leonardo, Rizal pada Juni 2018 memerintahkan tim audit agar laporan hasil PDTT proyek di lingkungan Ditjen Cipta Karya PUPR, termasuk proyek di SPAM Strategis tahun 2014, 2015 dan 2016 segera diselesaikan.

Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembancaan nota pembelaan (pledoi) pada Senin, 19 April 2021. Sementara Leonardo sendiri sudah terbukti bersalah dan dihukum 2 tahun penjara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info