Mantan Direktur Gugat Pewaralaba Papa Ron's Pizza
Berita

Mantan Direktur Gugat Pewaralaba Papa Ron's Pizza

Berawal dari pemutusan hubungan kerja, seorang mantan direktur menggugat bekas tempat ia bekerja. Masalahnya, bisakah mantan direktur menggugat ke PHI?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Bibit perselisihan antara Hidayat dengan EI mulai muncul pada 2007. Bonus keuntungan yang dijanjikan, tak kunjung dibagikan. Puncaknya, pada Mei 2007, Hidayat dianjurkan untuk mengambil cuti selama satu minggu. Pak Hidayat mengambil cuti itu. Tapi sekembalinya dari cuti, tahu-tahu ia dipecat perusahaan tanpa alasan yang jelas. Ia hanya diberi kompensasi sebesar Rp6 juta.

 

Hidayat tak tinggal diam. Berulang kali ia mengundang perusahaan untuk berunding. Namun tetap tak digubris. Di tingkat mediasi, Sudinakertrans Jakarta Selatan mengeluarkan anjuran yang menyatakan agar perusahaan membayar kompensasi yang terdiri dari dua kali uang pesangon, dua kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Totalnya mencapai Rp384,4 juta.

 

Lantaran perusahaan tak merespon anjuran mediator tersebut, Hidayat kemudian memilih melanjutkan perselisihan ke PHI. Di dalam gugatan, kami menuntut kompensasi sesuai dengan anjuran mediator.

 

Direktur adalah pekerja?

Sayang, sampai berita ini diturunkan, hukumonline tidak berhasil menghubungi kuasa hukum EI. Namun di dalam berkas jawabannya, EI berkilah bahwa Hidayat salah menempuh upaya hukum jika mengajukan gugatan ke PHI.

 

Menunjuk ketentuan pasal 94 ayat (1) jo pasal 105 ayat (1) sampai ayat (5) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), kuasa hukum EI dari Kantor Hukum Benny Pratikno, menyatakan bahwa status Hidayat bukanlah pekerja sesuai UU Ketenagakerjaan.

 

Pasal 94 ayat (1) UU PT menyebutkan bahwa anggota direksi diangkat melalui RUPS. Sementara pasal 105 UU PT mengatur mengenai mekanisme pemberhentian direksi oleh mekanisme RUPS pula.

 

Anjaz terang membantah dalil kuasa hukum EI. Menurutnya, karena pengangkatan Hidayat sebagai direktur operasional dilakukan secara lisan oleh direktur utama, maka status Hidayat sama saja dengan pekerja. Jadi dia juga berhak atas kompensasi PHK berupa pesangon dan sebagainya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: