Mantan Direktur Gugat Pewaralaba Papa Ron's Pizza
Berita

Mantan Direktur Gugat Pewaralaba Papa Ron's Pizza

Berawal dari pemutusan hubungan kerja, seorang mantan direktur menggugat bekas tempat ia bekerja. Masalahnya, bisakah mantan direktur menggugat ke PHI?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pendapat Anjaz diamini oleh Kemalsjah Siregar. Praktisi Hukum Ketenagakerjaan ini menandaskan perlunya dibedakan perlakuan antara direksi yang diangkat melalui RUPS dengan direksi yang diangkat oleh direktur.

 

Jika seseorang beroleh jabatan sebagai direksi lewat mandat RUPS, lanjut Kemalsjah, maka ia wajib tunduk pada ketentuan UU PT. Jadi kalau ada sengketa seputar pengangkatan maupun pemberhentian direksi, upaya hukumnya ke Pengadilan Negeri.

 

Lain halnya kalau jabatan direksi diperoleh karena sikap 'murah hati' seorang direktur utama. Apapun alasannya, entah karena prestasi kerja, promosi atau apapun. Sepanjang seorang direktur itu diangkat oleh direktur utama, maka dia adalah pekerja, karena unsur upah, perintah kerja dan pekerjaan telah terpenuhi, jelasnya. Artinya, sambung Kemalsjah, jika kemudian hari ada sengketa, PHI berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini. 

 

Untuk mengetahui apakah seorang direksi itu diangkat melalui RUPS atau bukan, kata Kemalsjah, bukan perkara sulit. Lihat saja AD/ART, perubahan AD/ART-nya atau akta berita acara RUPS. Kalau nama si direksi tidak ada, berarti dia diangkat oleh direktur utama. Artinya, dia adalah pekerja, tegasnya.

 

Berdasarkan catatan hukumonline, perkara dimana seorang mantan direktur menggugat bekas perusahaannya, bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Bui Khoi Hung Gilbert, warga negara Perancis menggugat PT Tirta Investama -produsen Aqua- dan Danone Asia Pte Ltd, di PHI Jakarta. Gilbert adalah mantan direktur keamanan di Tirta Investama. Saat itu, hakim memutuskan perkara ini dalam putusan sela. Hakim merasa tidak berwenang menangani perkara ini. Alasannya para pihak sudah menentukan pilihan hukumnya sendiri seperti tertuang di dalam perjanjian kerja.

Tags: