Syahrial kembali membantah cerita Sofyan tentang laporan hasil pembicaraan dengan Sarjan. "Bukan melapor, tapi bercerita. Ia (Sofyan, red) juga tidak menyebutkan dengan siapa ia menelepon."
Atas permintaan dana oleh Sarjan, Syahrial langsung memberikan tanggapannya kepada Sofyan. "Kok seperti itu? Kita kan sudah sesuai prosedur. Saya tidak ada dananya," katanya.
Tugas Chandra
Sofyan kembali melanjutkan "nyanyiannya" di persidangan. Kali ini tentang keterlibatan Chandra Antonio Tan, Direktur utama PT Chandratex Indo Artha yang juga sebagai kontraktor pada proyek pembangunan pelabuhan ini. Menurut Sofyan, Chandra ditugaskan mengurusi dana seperti yang diminta Sarjan. "Dana-dana itu tugas kamu," Sofyan menirukan pernyataan Syahrial kepada Chandra.
Hasil dari pertemuan tersebut direalisasikan dengan pemberian sejumlah uang sebesar Rp2,5 miliar pada 13 Oktober 2006 dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC). Cek perjalanan itu diserahkan kepada Sarjan di kantornya. Kemudian dilanjutkan dengan pemberian uang sebesar Rp2,5 miliar pada 25 Juni 2007 dalam bentuk MTC dan BNI CMG di Hotel Mulia Jakarta. Pihak komisi IV yang hadir menerimanya ialah Sarjan Tahir, Yusuf Erwin Faisal dan Hilman Indra.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 4 Juli 2007, komisi IV DPR mengeluarkan rekomendasi persetujuan alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang Sumsel seluas 600 ha.
Entah cerita siapa yang benar, Sofyan atau Syahrial? Yang jelas sebelum membeberkan kesaksiannya di persidangan, mereka di sumpah berdasarkan agamanya masing-masing untuk berkata jujur. Sejauh ini Sofyan dan Syahrial belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Persidangan akan digelar kembali pada pekan mendatang (29/1) dengan masih mendengarkan keterangan saksi lainnya.
















