Mantan Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur
Terbaru

Mantan Pejabat MA Diduga Jadi Makelar Kasus Ronald Tannur

Untuk kepentingan penyidikan, Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Usai menangkap ZR, penyidik Kejagung lalu melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kediaman milik mantan pejabat MA itu di Jakarta. Hasil penggeledahan itu menemukan barang bukti uang hampir Rp 1 triliun. "Yang pertama ingin saya sampaikan bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga, bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hamper 51 kilogram," pungkas Qohar.

Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). ZR juga disangkakan Pasal 12B jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Tersangka LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Untuk kepentingan penyidikan, ZR kini ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan. Sementara itu LR tidak ditahan lantaran sudah menjalani penahanan dalam kasus dugaan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Zarof Ricar adalah pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur, pada 16 Januari 1962. Ia pensiun dari MA pada 2022. Selain pernah menjabat Kabadiklat Kumdil, ia tercatat pernah menjabat di MA sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum. Jabatan lainnya pernah menjadi Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.

Tak hanya di bidang yudikatif, Zarof juga merupakan Executive Producer film "Sang Pengadil" yang mulai tayang di bioskop sejak 24 Oktober 2024. Dalam informasi akun media sosial resminya, @sangpengadilmovie, tertulis bahwa film itu berkolaborasi dengan Humas MA.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, Zarof memiliki kekayaan hingga Rp51,4 miliar. Itu dia laporkan pada 11 Maret 2022 di akhir masa jabatannya. Rinciannya antara lain sebanyak 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, hingga Cianjur, senilai Rp45.508.902.000; kendaraan berupa Toyota Kijang, VW Beetle, dan Toyota Yaris, senilai Rp740 juta; harta bergerak lainnya bergerak lainnya senilai Rp680.000.000; kas dan setara kas sebesar Rp4.424.580.788; harta lainnya sebesar Rp66.489.388. Total kekayaannya adalah Rp51.419.972.176.

Jumlah yang ia laporkan ini jauh lebih sedikit dibandingkan uang yang diamankan jaksa saat menggeledah kediamannya di Jakarta dan penginapannya di Bali. Jaksa menemukan uang hingga Rp920 miliar dan emas seberat 51 kg. Uang dan emas itu diduga hasil gratifikasi yang diterimanya saat masih berdinas di MA pada periode 2012-2022.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info