Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang Proyek e-KTP
Berita

Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang Proyek e-KTP

Dua hari setelah menerima uang tersebut, Diah mengaku telah menghubungi Irman untuk mengembalikan uang tersebut.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Mantan Sekjen Kemendagri Akui Terima Uang Proyek e-KTP
Hukumonline
Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraini mengaku menerima uang sebesar 500 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP berbasis elektronik secara nasional (e-KTP).

“Betul yang mulia. Pada sekitar 2013 di masa akhir jabatan kami, kami dihubungi Pak Irman terdakwa I, waktu itu mengatakan ada sedikit rejeki,” kata Diah Anggraini ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim John Halasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017) seperti dikutip Antara.

Pengakuan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Dukcapil Kemendagri Sugiharto.   

Diah mengaku pertama kali menerima uang dari Irman senilai 300 ribu dolar AS dikirim oleh stafnya Irman ke rumahnya. Dia juga mengaku menerima uang dari Andi Agustinus senilai 200 ribu dolar AS dan sempat menanyakan uang apa dan Andi menjawab tidak ada yang memikirkan dirinya.

Diah Anggraini mengaku dua hari setelah menerima uang tersebut mengaku telah menghubungi Irman. Dia bermaksud mengembalikan uang tersebut, namun Irman mengatakan jika mengembalikannya maka berarti akan bunuh diri.

“Saya tidak berani cerita kepada keluarga saya, Yang Mulia. Uang itu saya simpan sampai berbuah,” kata Diah Anggraini.

Dia mengaku bahwa uang tersebut terkait dengan proyek e-KTP setelah dirinya diperiksa KPK dan menyampaikan akan mengembalikan uang tersebut.

Diah Anggraini dihadirkan bersama lima saksi lainnya yang hadir. Salah satunya, mantan Mendagri Gamawan Fauzi yang telah memberi kesaksian terlebih dahulu. Baca Juga: Gamawan Bersedia Dikutuk Apabila Mengkhianati Bangsa

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kemendagri, staf Kemendagri, auditor BPK, Partai, swasta, hingga korporasi yang menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut. Misalnya, kesepakatan pembagian anggaran total anggaran proyek e-KTP sebesar Rp5,9 triliun. Rinciannya, 1. 51 persen atau sejumlah Rp2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek 2. Rp2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada: a. Beberapa pejabat Kemendagri yakni mantan Mendagri, mantan Sekjen Kemendagri termasuk Irman dan Sugiharto sebesar 7 persen atau Rp365,4 miliar b. Anggota Komisi II DPR sebesar 5 persen atau sejumlah Rp261 miliar c. Setya Novanto dan Andi Agustinus sebesar 11 persen atau sejumlah Rp574,2 miliar.

Sementara, d. Anas Urbaningrum dan M Nazarudin sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar, e. Keuntungan pelaksana pekerjaan atau rekanan sebesar 15 persen sejumlah Rp783 miliar Baca Juga: Partai, Auditor BPK, Hingga Deputi Seskab Juga Disebut Kecipratan Duit ‘Haram’ e-KTP

Irman dan Sugiharto didakwa korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Atas perbuatannya itu, Irman dan Sugiharto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags:

Berita Terkait