Mari Kenali Mekanisme Penagihan yang Tepat di Perusahaan Fintech
Berita

Mari Kenali Mekanisme Penagihan yang Tepat di Perusahaan Fintech

Sesuai kode etik dan perilaku Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), perusahaan fintech dilarang menagih secara intimidatif hingga menggunakan kekerasan fisik dan mental kepada nasabahnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Hari Tangguh Wibowo menyatakan siap menerima setiap pengaduan konsumen yang dirugikan oleh perusahaan fintech. Dari laporan tersebut, pihaknya tentunya akan mempelajari kasusnya terlebih dahulu.

 

Namun, menurutnya munculnya tindakan intimidatif tersebut tidak murni kesalahan dari perusahaan fintech, tetapi bisa juga terdapat kesalahan dari konsumen. “Kami, akan lihat case by case. Apakah perusahaan itu sudah memenuhi SOP atau enggak?” kata Tangguh kepada Hukumonline.

 

Tangguh mengakui memang banyak perusahaan fintech masuk dalam kategori illegal. Data terbaru OJK mencatat setidaknya ada sekitar 407 perusahaan fintech illegal. Karena itu, dia mengimbau agar nasabah menghindari penggunaan fintech ilegal. Sebab, pengawasan fintech ilegal berada di luar tanggung jawab OJK. “Kalau fintech-nya ilegal, kami enggak bisa apa-apa,” akunya.

 

Penagihan secara intimidatif sebenarnya merupakan perbuatan yang terlarang dilakukan di perusahaan fintech. Ketentuan tersebut tercantum dalam kode etik dan perilaku atau Code of Conduct Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech). Dalam kode perilaku tersebut mewajibkan seluruh perusahaan fintech mengedepankan itikad baik dalam penagihan pinjaman kepada nasabah. Baca Juga: Pedoman Perilaku Fintech Terbit, Begini Isinya

 

Dalam kode perilaku tersebut juga mewajibkan perusahaan fintech memiliki dan menyampaikan prosedur penyelesaian dan penagihan kepada nasabah yaitu peminjam dan pemberi pinjaman saat terjadi gagal bayar pinjaman. Kemudian, setiap penyelenggara wajib menyampaikan kepada nasabah mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh dalam hal terjadi keterlambatan pinjaman atau kegagalan pembayaran pinjaman.

 

Langkah-langkah penagihan tersebut antara lain pemberian surat peringatan, persyaratan penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman, korespondensi dengan Penerima Pinjaman secara jarak jauh (desk collection), termasuk via telepon, email, atau bentuk percakapan lainnya. Kemudian, perusahan fintech juga harus memberi tahu kepada nasabah mengenai jadwal kunjungan atau komunikasi dengan tim penagihan, penghapusan pinjaman.

 

Apabila menggunakan pihak ketiga dalam penagihan, perusahaan fintech harus menggunakan pihak yang tidak tergolong dalam daftar hitam otoritas (harus tersertifikasi) ataupun dari Asosiasi. Kemudian, perusahaan fintech juga dilarang menggunakan cara intimidatif, kekerasan fisik dan mental ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri Penerima Pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap Penerima Pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat dan keluarganya.

Tags:

Berita Terkait