Masa Depan Pengacara Perempuan: Siap Menghadapi Disrupsi Teknologi
Hukumonline's NeXGen Lawyers 2023

Masa Depan Pengacara Perempuan: Siap Menghadapi Disrupsi Teknologi

Keterlibatan Jacyntha dalam banyak transaksi klien Wiriadinata & Saleh dinilai menjadi nilai tambah dan seringkali memberikan udara baru dengan ide segar dari perspektif lawyer muda, sekaligus mengajarkan arti komitmen dan profesionalitas bagi Jacyntha dalam menghadapi disrupsi teknologi dibidang hukum

Tim Hukumonline
Bacaan 5 Menit
Foto: Jacyntha Kawidjaja, Wiriadinata & Saleh
Foto: Jacyntha Kawidjaja, Wiriadinata & Saleh

Sejak lulus dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan dan memperoleh gelar Sarjana Hukum pada 2019, Jacyntha Kawidjaja bergabung dengan Wiriadinata & Saleh hingga saat  ini. Mengawali karier sebagai junior associate di Wiriadinata & Saleh, Jacyntha mendapatkan  kesempatan untuk terlibat dan mendapatkan pengalaman di berbagai aspek dan bidang hukum mewakili klien (baik klien nasional maupun klien asing) dalam transaksi domestik ataupun  transaksi lintas batas (cross-border transaction). 

Jacyntha dipercaya untuk terlibat dalam berbagai pekerjaan, mulai dari transaksi akuisisi,  investasi modal asing, energi dan sumber daya alam, serta pekerjaan terkait dengan korporasi  dan komersial umum lainnya. 

Bekerja dalam bidang hukum bukanlah hal yang mudah, karena pada umumnya, bidang hukum  di Indonesia merupakan sebuah male-dominated world. Namun saat ini sudah banyak lawyer yang adalah perempuan yang dapat menjadi panutan bagi mereka yang berada di industri ini. Salah satunya Tamiza Saleh, Managing Partner Wiriadinata & Saleh. 

Stigma bahwa dunia lawyering merupakan male-dominated world justru harus dianggap sebagai challenge untuk dihadapi, agar menjadi dorongan semangat yang memacu para lawyer perempuan untuk berani  berkarier di bidang hukum. Hal inilah yang juga mendorong Jacyntha terus belajar serta memberikan yang terbaik untuk kepentingan transaksi dan klien. 

Kemajuan pesat dan perkembangan teknologi menyebabkan fenomena era disrupsi. Disrupsi bukan hanya sekadar perubahan kecil, namun juga perubahan yang dapat mengubah tatanan fundamental. Era disrupsi juga tidak hanya mengubah wajah media dan industri yang mendukungnya, tetapi juga cara individu dalam berkomunikasi, bersikap dan berperilaku. 

Meluasnya penggunaan jaringan Internet di berbagai belahan dunia menjadi tanda  perkembangan teknologi digital, menciptakan akses komunikasi yang semakin luas. Berkembangnya media sosial juga memberikan nuansa baru. Tentunya hal tersebut juga berpengaruh besar  pada perubahan budaya dan cara kerja, dan mungkin dapat dikatakan mengarah pada fenomena mobile working sebagai metode bekerja yang tidak terikat tempat dan waktu, tapi mengandalkan teknologi serta akses Internet. 

Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri untuk Jacyntha. Para lawyer saat ini dituntut untuk kreatif dan solutif sehingga  transaksi dan inovasi komersial yang direncanakan dapat segera terlaksana, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum. 

Dengan fenomena new normal yang saat ini sudah berjalan sekitar dua tahun di Indonesia,  kebiasaan bekerja pun berubah. Sebelumnya, hanya dikenal konsep bahwa bekerja setiap hari  dilakukan di kantor atau work from office (WFO). Namun akibat pandemi Covid 19, banyak negara termasuk Indonesia yang menerapkan pembatasan  dalam mobilisasi orang.

Pemerintah provinsi DKI Jakarta pun menerapkan kebijakan tersebut. Oleh karena itu kantor Wiriadinata & Saleh juga mengimplementasikan konsep bekerja dari rumah. Saat ini, dengan telah dicabutnya status  pandemi oleh pemerintah, banyak perkantoran yang telah terbiasa dengan konsep new normal,  yaitu penerapan WFO dan WFH secara bergantian.

Jacyntha sebagai lawyer muda, perlu cepat beradaptasi dengan perubahan budaya kerja  sebagai akibat penerapan WFH. Kondisi ini mendorong para lawyer untuk membiasakan  diri untuk memulai budaya bekerja baru, dan disiplin terhadap diri sendiri. Penggunaan teknologi  bukanlah hal baru. Namun, menggabungkan perkembangan teknologi dan keadaan new normal yang mendorong banyak terlaksananya mobile working, mengharuskan  para lawyer untuk mencari cara paling produktif serta efisien secara online tanpa selalu harus berada di kantor demi mencapai hasil kerja yang terbaik secara mobile. 

Diskusi dan pembahasan transaksi yang  biasanya dilakukan secara tatap muka, mulai saat itu harus dapat dilakukan online tanpa  mengurangi kualitas diskusi dan hasilnya. Ini merupakan tantangan besar dalam dunia konsultan hukum, terlebih lagi untuk para lawyer muda. 

Dengan berjalannya waktu, dunia lawyering mulai menemukan ritme yang tepat bagi setiap  kantor hukum dalam mengimplementasikan konsep WFH-WFO (atau mobile working). Semula, yang awalnya merupakan keharusan, saat ini menjadi budaya baru dan memberikan nilai lebih, salah  satunya fleksibilitas, efisiensi waktu, akses informasi lebih mudah, kolaborasi yang efektif, maupun keseimbangan antara dunia kerja dan kehidupan pribadi, tanpa mengesampingkan peningkatan produktivitas. 

Ada sejumlah keunggulan mobile working. Pertama,fleksibilitas lokasi, yang memungkinkan lawyer bekerja dari berbagai tempat, tidak terbatas pada kantor atau ruang  kerja konvensional. Perkembangan teknologi telah menghadirkan berbagai alat dan aplikasi yang memungkinkan akses dan kolaborasi dalam pekerjaan tanpa harus berada di tempat kerja fisik.  

Dengan adanya perangkat mobile seperti smartphone, laptop, dan tablet, serta akses internet yang cepat, para pekerja dapat beraktivitas dari berbagai lokasi, termasuk rumah atau kafe, selagi memiliki konektivitas Internet. Hal ini memungkinkan para pekerja untuk memiliki  fleksibilitas dalam memilih tempat kerja yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, pekerja pun mendapatkan kebebasan dan fleksibilitas dalam mengatur waktu dan tempat kerja.  

Keunggulan kedua adalah dalam hal efisiensi waktu. Mobile working dapat menghemat waktu perjalanan yang biasanya diperlukan untuk berangkat dan pulang kerja. Dengan bekerja secara mobile, kemacetan lalu lintas dapat dihindari. Hal ini meningkatkan efisiensi waktu untuk bekerja lebih produktif.

Keunggulan ketiga, akses terhadap informasi pun lebih mudah. Lawyer  membutuhkan akses terhadap berbagai dokumen, data, atau sumber informasi. Perkembangan teknologi telah memunculkan banyak aplikasi dan alat kerja berbasis cloud, yang memungkinkan lawyer mengakses, mengelola, dan berbagi dokumen dan data secara daring. Dengan demikian, informasi untuk bekerja secara mobile, bisa cepat diperoleh. 

Keunggulan keempat, kolaborasi yang efektif. Mobile working juga memungkinkan kolaborasi yang efektif antara  rekan kerja atau klien. Perkembangan teknologi telah meningkatkan pemanfaatan komunikasi digital, seperti email, pesan instan, konferensi video, dan platform kolaborasi daring lainnya. Hal ini memungkinkan lawyer berkomunikasi dan berkolaborasi dengan  rekan kerja tanpa harus berada di lokasi yang sama secara fisik. Hal ini juga dapat  meningkatkan efisiensi dan produktivitas dalam bekerja dalam tim.

Keunggulan kelima, keseimbangan dunia kerja dan kehidupan pribadi. Dalam era saat ini, keseimbangan  antara pekerjaan dan kehidupan pribadi menjadi hal yang sangat penting bagi banyak orang,  termasuk lawyer. Mobile working memungkinkan untuk lebih fleksibel dalam mengatur waktu dan  tempat kerja, sehingga dapat menyusun jadwal kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan  keinginan pribadi. Hal ini dapat mendorong keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi yang lebih  baik. 

Keunggulan keenam, peningkatan efisiensi dan produktivitas. Para pekerja dapat mengatur waktu mereka dengan lebih fleksibel, dan bekerja dalam lingkungan yang dianggap paling nyaman dan produktif. Dengan demikian,  mobile working dapat membantu meningkatkan efisiensi kerja, yang pada gilirannya dapat  meningkatkan produktivitas. Di luar keenam keunggulan yang telah disebutkan di atas tentu masih  banyak keunggulan-keunggulan lainnya dari mobile working. Namun demikian, keunggulan-keunggulan tersebut di atas tidaklah ada artinya apabila komitmen dan profesionalitas untuk menyelesaikan pekerjaan tidak ditanamkan dan dikembangkan dengan baik.

Jacyntha dapat beradaptasi dengan perubahan cara kerja yang dapat dikatakan terjadi di awal  kariernya. Saat ini, Jacyntha, yang memasuki tahun ke-lima menjadi bagian dari tim Wiriadinata  & Saleh, mulai mendalami bidang energi dan sumber daya alam, khususnya di sektor minyak dan  gas bumi. Wiriadinata & Saleh mendukung Jacyntha untuk mengikuti sejumlah seminar terkait  energi dan sumber daya alam, khususnya mengenai production sharing contract (PSC) yang mengupas tuntas mulai dari sejarahnya hingga penggunaannya dalam praktik, yang merupakan  komponen penting dalam suatu transaksi dalam sektor minyak dan gas bumi. 

Kemudian dengan bimbingan para Partner, Jacyntha dilibatkan dalam transaksi energi dan  sumber daya alam, khususnya di sektor minyak dan gas bumi. Ia juga mengimbanginya dengan mengeksplorasi dan mempelajari hukum terkait energi dan sumber daya alam lebih  dalam lagi. 

Jacyntha adalah lawyer muda yang selalu semangat dalam menjalani tugas baru dan selalu terbuka, responsif dan berkomitmen terhadap segala pekerjaan dari para Partner. Keterlibatan Jacyntha dalam banyak transaksi klien Wiriadinata & Saleh dinilai menjadi nilai tambah dan seringkali memberikan udara baru dengan ide segar dari perspektif lawyer muda, sekaligus mengajarkan arti komitmen dan profesionalitas bagi Jacyntha dalam menghadapi disrupsi teknologi dibidang hukum.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info