Perawatan kesehatan selalu menjadi pilar penggerak yang berkembang sejalan kemajuan teknologi. Dalam satu dekade terakhir, dunia medis telah menyaksikan berbagai terobosan pengobatan seperti penyuntingan genomik dan pengobatan regeneratif. Era digital juga telah mengubah pelatihan medis melalui implementasi augmented dan virtual untuk praktik bedah dan diagnostik. Namun, di negara-negara yang masih tertinggal, kemajuan teknologi ini masih belum dapat dinikmati karena ketersediaannya yang belum seluas medis tradisional.
Pandemi Covid-19 tidak hanya mendorong kebutuhan akan akses perawatan kesehatan yang mudah, tetapi juga penggunaan teknologi medis yang canggih guna mengurangi interaksi fisik antara pasien dan tenaga kesehatan. Untuk mewujudkan hal tersebut, dua langkah pendekatan melalui pengenalan telemedicine serta implementasi artificial intelligence atau AI pun mulai dilakukan.
Partner, Debu Batara Lubis dan Associate, Myra Nathania William di Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners),mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, Indonesia telah memasuki tahap awal pengembangan infrastruktur regulasi untuk telemedicine. Aplikasi digital seperti Halodoc dan Alodokter menjadi pionir yang merevolusi perawatan kesehatan digital di Indonesia. Sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan khusus terkait telemedicine, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 20 tahun 2019 tentang Organisasi Layanan Telemedicine melalui Fasilitas Pelayanan Kesehatan telah menerapkan praktik telemedicine antarfasilitas kesehatan. Praktik tersebut ditujukan untuk memberikan sarana bagi fasilitas-fasilitas kesehatan di Indonesia untuk berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan diagnosis, rekomendasi terapi, dan/atau rencana pencegahan penyakit.
“Secara umum praktik tersebut juga diharapkan dapat menyelaraskan standar perawatan kesehatan di Indonesia agar dapat melayani pasien dalam skala nasional,” kata Debu Batara.
Setelah Covid-19 dinyatakan sebagai pandemi global, terjadi urgensi mendesak bagi pemerintah untuk memperluas cakupan dan parameter pelayanan telemedicine. Pada saat itu, kebijakan pembatasan aktivitas yang diberlakukan secara ketat mengakibatkan sangat sulit dilakukannya perawatan kesehatan tatap muka. Sementara, layanan telemedicine yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan ini masih sangat terbatas cakupannya, baik dari sisi pelayanan konsultasi, cakupan pemeriksaan, serta pemberian obat. Hal tersebut menyebabkan tidak maksimalnya penanganan penyakit-penyakit non-Covid dalam era pandemi.
Seiring dengan situasi dunia yang perlahan kembali normal setelah terkendalinya pandemic Covid-19, pemerintah kembali berupaya membangun serta meningkatkan infrastruktur perawatan kesehatan berbasis teknologi (telehealth). Namun, hal tersebut menimbukan suatu tantangan tersendiri karena adanya kekosongan kerangka peraturan telemedicine saat ini. Debu Batara menjelaskan, kekosongan tersebut timbul sebagai akibat dicabutnya beberapa landasan peraturan mengenai telemedicine yang disiapkan khusus dalam upaya penanganan Covid-19, serta belum siapnya undang-undang mengenai telehealth yang diharapkan dapat menjadi dasar infrastruktur hukum pengembangan perawatan kesehatan berbasis teknologi di Indonesia.
Kemenkes telah berulang kali menyampaikan esensi pentingnya undang-undang tersebut, sekaligus mendorong Indonesia agar mengejar negara-negara Barat dalam mengembangkan perawatan kesehatan berbasis teknologi. Sebagai langkah awal, pada 31 Agustus 2022, pemerintah telah memberlakukan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan fasilitas kesehatan, terutama fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan telemedicine, untuk menggunakan rekam medis elektronik.
Peran Artificial Intelligence dalam Kesehatan
Fakta bahwa peran AI akan semakin kuat memengaruhi aspek-aspek kehidupan manusia merupakan hal yang tidak dapat dimungkiri lagi. Oleh karenanya, dalam upaya membangun infrastruktur telehealth, Debu Batara menilai, pemerintah perlu mempersiapkan suatu wadah peraturan yang dapat memfasilitasi penggunaan serta perkembangan kecerdasan sintetik ini dalam perawatan kesehatan.
“Sebagai contoh, saat ini AI sudah mulai digunakan dalam upaya untuk mendeteksi dini penyakit seperti kanker atau penyakit degeneratif. Diagnosis yang lebih akurat, pengambilan keputusan yang cepat, serta kemampuan melakukan perencanaan perawatan yang optimal merupakan beberapa keunggulan yang dapat diharapkan dari kecerdasan sintetik ini,” Myra William menambahkan.
Dilansir dari McKinsey, sebagai salah satu kekuatan besar dunia, China baru-baru ini telah meningkatkan investasinya dalam pengggunaan AI di dunia kesehatan. Investasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perawatan kesehatan melalui hasil diagnosis yang dapat diandalkan serta keputusan klinis yang akurat. Seiring dengan langkah China, negara-negara lain seperti Amerika Serikat dan Britania Raya juga mulai mengadopsi AI dalam penyediaan perawatan kesehatan. Namun, saat ini penggunaan AI masih dapat dikatakan bersifat terbatas, karena hanya digunakan sebagai alat internal untuk membantu dokter dan peneliti dalam menyediakan layanan perawatan kesehatan serta dalam penelitian medis mereka.
Mencoba mendobrak penggunaan AI yang masih sangat terbatas tersebut, salah satu aplikasi kesehatan digital, Babylon Health UK telah mencoba memanfaatkan kemampuan AI secara lebih maksimal. AI dalam aplikasi Babylon dibangun berdasarkan pengetahuan medis dan data kesehatan yang ada untuk membentuk ensiklopedia medis digital yang dapat mengidentifikasi penyakit, gejala, serta obat-obatan yang terkait. Melalui platform kesehatan Babylon, pasien dapat dengan mudah mengakses fitur chatbot untuk memasukkan gejala yang dirasakan serta mendapatkan tanggapan mengenai penyebab dan pengobatan yang paling mungkin berdasarkan basis data medis yang dimiliki Babylon. Selanjutnya, melalui platform yang sama, untuk melanjutkan saran awal yang diterima dari AI, pasien juga dapat meminta saran dari spesialis. Meskipun Babylon dikatakan sangat akurat dan menghemat waktu dokter dan praktisi, masih terdapat skeptisisme terhadap bentuk konsultasi kesehatan yang sepenuhnya dilakukan melalui AI ini.
Dalam pandangan Debu Batara, tidak mengherankan jika aplikasi seperti Babylon akan mulai masuk ke pasar Indonesia dalam waktu dekat. Itu sebabnya, untuk mengantisipasi perkembangan tersebut, infrastruktur peraturan telehealth yang dikembangkan harus dapat menjawab pertanyaan dasar mengenai otoritas/regulator yang akan memiliki kewenangan untuk melakukan kontrol serta pengawasan terhadap nasihat medis yang dikeluarkan AI. “Terutama sejauh mana intitusi penyedia jasa atau profesional terkait harus tanggung jawab atas terjadinya kesalahan diagnosis atau tidak akuratnya suatu advis kesehatan yang diberikan oleh AI,” ujar Debu Batara.
Saat ini, mengingat Indonesia masih berusaha mengejar ketertinggalannya dalam mengembangkan teknologi dan infrastruktur peraturan terkait telemedicine, kewenangan pengaturan utama mengenai telemedicine masih berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Kemenkes. Kemenkominfo mengatur segi aktivitas bisnis dan perizinan, sementara Kemenkes mengatur implementasi layanan yang disediakan dalam aplikasi.
“Hanya saja, mengingat konsep AI yang akan semakin jauh memasuki ranah pelayanan kesehatan, perlu dilakukan suatu tinjauan lebih dalam mengenai keefektifan peran kedua instansi tersebut dalam dunia telehealth, termasuk bagaimanakah kedua regulator tersebut dapat memaksimalkan perannya dalam perkembangan dunia kesehatan yang semakin sarat teknologi,” Debu Batara melanjutkan.
Sebagai kesimpulan, Indonesia sedang berupaya membangun ekosistem telehealth yang menggabungkan kedokteran dan teknologi. Era pandemi secara jelas telah menunjukkan pentingnya integrasi teknologi dalam sistem perawatan kesehatan, guna memberikan diagnosis dan perawatan yang efisien dan akurat bagi pasien. Namun, sejauh mana regulasi telehealth akan mengakomodasi perkembangan teknologi saat ini; atau bagaimana AI dapat menjadi poin penting dalam regulasi, keduanya masih menjadi suatu pertanyaan besar yang belum terjawab.
“Pencapaian seperti penggunaan rekam medis elektronik menunjukkan bahwa pemerintah telah memulai langkah yang tepat dalam pemutakhiran sistem perawatan kesehatan Indonesia. Saat ini regulasi telehealth dikabarkan sedang dalam proses penyusunan dan diharapkan akan dapat disosialisasikan kepada publik pada akhir tahun 2023,” pungkas Debu Batara.
Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Kantor Hukum Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners).
















