Barang bukti disebut pula dengan istilah corpus delicti. Definisinya ada beberapa mulai dari benda yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan tindak pidana, benda yang merugikan korban atas terjadinya tindak pidana, atau benda yang digunakan pelaku untuk menghalangi penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Benda yang disita berguna sebagai barang bukti di pengadilan.

Ketentuan barang bukti dapat ditemukan dalam kaitannya dengan penyitaan atau dikenal istilah Bahasa Belanda “in beslagneming”. Ketentuannya ada dalam Pasal 1 butir 16 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda atau tidak bergerak, berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.” Barang Bukti memiliki 2 jenis kualifikasi yaitu berwujud dan tidak berwujud sesuai Pasal 39 ayat 1 KUHAP.
Baca juga:
- Pedoman dan Putusan-Putusan Penting tentang Status Barang Bukti
- 5 Alat Bukti dalam Hukum Acara Perdata
Langkah Hukum
Secara umum pengelolaan barang bukti dijamin, dijaga, dan dilindungi baik penegak hukum maupun instansi lain yang berwenang. Prosedurnya harus sangat memperhatikan ketelitian agar tidak terjadi kelalaian atau kesengajaan (dolus/culpa) yang fatal. Merujuk ketentuan Pasal 233 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, pelaku atas barang hilang diancam empat tahun penjara. Lalu, Pasal 365 KUHP baru memberi ancaman empat tahun penjara atau denda Rp500.000.000.
Jika barang bukti yang hilang meliputi barang-barang elektronik dan/atau digital lainnya—misalnya telepon seluler, laptop, komputer— maka dapat pula dikenakan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) UU No.11 Tahun 2008 jo. No.19 Tahun 2016 jo. No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hukumannya paling lama delapan tahun dan/atau denda Rp2 miliar apabila menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Selain itu, tiap instansi yang berwenang juga memiliki prosedur dan/atau mekanisme hukum sendiri untuk mengurus barang bukti. Hilangnya barang bukti disebabkan oleh pelanggaran etik atau kelalaian dapat diproses dengan langkah dan/atau upaya sebagai berikut.
Pertama adalah pada tingkat kepolisian. Pihak yang kehilangan barang bukti dapat mengajukan pengaduan atau pemberitahuan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Propam). Prosedur ini ada dalam peraturan Pasal 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/10).
Pihak yang merasa kehilangan dapat meminta tanggung jawab Ketua Pengelola Barang Bukti secara kuantitas dan kualitas sebagai penanggung jawab untuk menjaga keutuhan Barang Bukti. Persyaratan yang dapat diajukan masyarakat berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkapolri 10/10 adalah “adanya Laporan atau ditemukannya Penyimpangan; Penyalahgunaan Barang Bukti; Hilangnya Barang Bukti; dan Adanya bencana yang bisa mengakibatkan Barang Bukti hilang atau rusak”.
Kedua adalah pada tingkat kejaksaan. Barang bukti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian di dalam persidangan. Apabila proses pembuktian tersebut telah selesai maka harus dikembalikan kepada pihak pemiliknya. Ini dalam hal setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Prosedurnya sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”.
Masalah barang bukti yang harus dikembalikan tapi ternyata hilang oleh pihak kejaksaan dapat diadukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas. Kejaksaan Agung akan membuat suatu tim yang nantinya akan langsung memeriksa suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ketentuannya ada dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/a/ja/10/2014 jo. Peraturan Kejaksaan No.9 Tahun 2019 jo. Peraturan Kejaksaan No.7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.
Ketiga adalah terjadi di instansi lain yang berwenang menyimpan barang bukti. Jika yang menghilangkan barang bukti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dapat diadukan kepada pimpinan instansi dari pengawas yang menghilangkan barang bukti. Pimpinan instansi akan membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan.
Dasar sanksi bagi PNS itu adalah Pasal 84 ayat 2 dan Pasal 87 huruf (b) PP No.53 Tahun 2010 jo. No.94 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukumannya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Hukuman akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum oknum PNS yang melakukan pelanggaran. Beratnya sanksi disesuaikan dan dipertimbangkan sesuai aturan dari tiap-tiap instansi.
*)Dicki Nelson S.H., M.H. dan Romy Alfius Karamoy, S.H., keduanya Partner pendiri Karamoy Nelson & Associates.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |


















