Masalah Baru dari Putusan MA Kembalikan Aset ke Jamaah, Bagaimana Mekanismenya?
Utama

Masalah Baru dari Putusan MA Kembalikan Aset ke Jamaah, Bagaimana Mekanismenya?

Persoalan lain, jumlah korban yang begitu banyak berikut kerugian yang diderita tak sebanding dengan jumlah aset yang disita. Pemerintah diminta turut bertanggung jawab atas batalnya puluhan ribu orang calon jamaah umrah ini karena menyangkut hak fundamental menjalankan ibadah keagamaan.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit

"Prinsipnya tentu harus dibagi secara proporsional kepada korbannya, tinggal mekanismenya bagaimana dan siapa yang harus melaksanakan. Menurut hemat saya, terkait dengan pengembalian hasil kejahatan lebih tepat dilakukan oleh JPU sebagai eksekutor," terang Pohan.

Pertimbangan MA

MA sendiri memberikan alasan kenapa aset First Travel dikembalikan kepada calon jemaah umrah. Dalam pertimbangannya, MA menetapkan aset First Travel dikembalikan kepada para jamaah adalah karena dalam kasus ini tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan.

"Pertimbangan pada pokoknya mengenai penentuan status barang bukti, Majelis PK tidak sependapat dengan putusan judex jurist tentang sebagian dan barang bukti berupa uang dalam rekening bank maupun aset-aset yang bernilai ekonomis tersebut dirampas untuk negara. Oleh karena dalam perkara in casu tidak terdapat hak-hak negara yang dirugikan," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Menurut Andi, barang bukti perkara yang dimaksud dikembalikan kepada mereka yang memang berhak menerima dalam hal ini para calon jemaah umrah korban kasus penipuan First Travel.

"Akan tetapi, oleh karena barang-barang bukti yang akan disebutkan dalam amar putusan ini berasal dan calon jemaah umrah, maka sesuai Pasal 194 ayat (1) KUHAP harus dikembalikan kepada orang yang paling berhak terhadap barang bukti tersebut yaitu para calon jemaah umrah yang telah membayar kepada PT First Travel maupun rekanan-rekanan yang belum dibayar hak-haknya oleh Para Pemohon PK melalui PT First Travel yang mekanisme pembayarannya diserahkan kepada pihak eksekutor."

Sebelumnya, Penasihat Hukum pro bono jamaah korban First Travel, TM Luthfi Yazid juga mempertanyakan bagaimana mekanisme pengembalian dana jamaah umrah First Travel. “Akhirnya, melalui PK sebagai upaya hukum luar biasa, aset First Travel dikembalikan kepada jamaah. Tetapi bagaimana mekanisme pengembaliannya kepada puluhan ribu jamaah, pastilah rumit, dan ruwet,” ujarnya kepada Hukumonline, Jum’at (6/1/2023).

Dia menilai setidaknya ada enam alasan negara harus hadir dan turut serta bertanggung jawab dalam pengembalian aset tersebut ke jamaah. Pertama, pasca putusan PK, pengembalian aset First Travel ke jamaah menjadi kewenangan jaksa sebagai eksekutor.

Tags:

Berita Terkait