KPU juga diminta untuk segera menjelaskan kepada masyarakat sumber permasalahan yang terjadi dalam penyusunan DPT. Lalu, LBHM meminta KPU untuk segera menyampaikan nama-nama warga negara yang dirugikan akibat tercantum dalam DPT. Terakhir, LBHM menuntut KPU segera memperbaiki dan memutakhirkan DPT agar tidak terulang lagi dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden mendatang.
Maka itu. rencananya minggu ini kami akan melayangkan somasi tersebut. Dengan sebelumnya melakukan koordinasi dengan beberapa LSM yang concern terhadap isu yang sama, Taufik menambahkan. Dalam somasi, LBHM akan memberikan tenggat waktu 10 hari kepada pemerintah dan KPU untuk merespon. Jika tidak direspon, pihak LBHM siap melakukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
Untuk class action kami sedang menyiapkan kategori dan klasifikasi seperti apa saja bentuk pelanggaran yang mereka (warga negara) alami. Maka itu kami siap memfasilitasi pengaduan masyarakat dan mensinergikan dengan teman-teman LSM lainnya, ujar Taufik.
Kewenangan pengadilan
Terpisah, Anggota KPU Endang Sulastri mempersilahkan siapa saja yang ingin mempermasalahkan mekanisme pemilu. Hanya saja, ia mengingatkan ungkapan ketidakpuasan harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kalau ada ketidakpuasan terhadap mekanisme pemilu, saya kira kan ada mekanismenya. Silahkan saja, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan damai, maka itu gunakanlah aturan-aturan dan proses hukum yang ada, tukasnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan persoalan DPT tidak bisa diadukan ke MK. Menurut Mahfud, MK hanya mengadili sengketa hasil pemilu, sedangkan DPT bukan hasil pemilu. Ia menegaskan persoalan DPT yang terjadi dalam pemilu merupakan proses kesalahan administrasi. Untuk itu, ia menyarankan bagi masyarakat yang ingin mempersoalkan DPT mengajukannya ke pengadilan negeri terdekat.
DPT itu tidak bisa dibawa ke MK sebagai perkara tersendiri, tugas MK hanyalah menurut UUD dan UU. DPT hanya bisa dibawa ke MK sebagai lampiran bukti-bukti, bukan sebagai kasus mandiri, kata Mahfud. Ia menegaskan dalam tata hukum Indonesia kita tidak ada prosedur untuk membatalkan pemilu, yang ada hanyalah mengubah kemenangan.
















