Masalah Gangguan Lingkungan Sebagai Ekses Pembangunan Proyek
Oleh: Wyndra Yustham, SH., MH.

Masalah Gangguan Lingkungan Sebagai Ekses Pembangunan Proyek

Masyarakat harus sadar dan berinisiatif mengawasi pembangunan proyek karena Undang-Undang memberikan hak gugat kepada masyarat atas pembangunan konstruksi.

Bacaan 2 Menit

 

Dari ketiga regulasi di atas, ketentuan terakhir secara jelas mengatur pembatasan jam kerja yang diizinkan. Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur DKI No. 72 Tahun 2002 berbunyi:

 

Waktu pelaksanaan kegiatan membangun hanya diperkenankan mulai pukul 6.00 hingga 18.00.

 

Sedangkan apabila pekerjaan melampaui jadwal tersebut diwajibkan melapor kepada Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan, demikian bunyi ayat (2) Pasal tersebut.

 

Adanya pembatasan jam kerja inilah yang harus dicermati secara seksama oleh masyarakat sehingga terhadap pekerjaan pembangunan rumah/perumahan yang berlangsung malam hari seharusnya dipertanyakan izin dan urgensinya, baik kepada Ketua RT/RW, pelaksana pekerjaan (kontraktor) maupun pejabat pemerintah setempat (Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan).

 

 

IV. Kesimpulan.

Masyarakat dan pihak pelaksana proyek pembangunan memiliki kewajiban untuk saling menghormati haknya. Beragam celah dapat dilakukan oleh oknum di lapangan dengan memanfaatkan keawaman dan ketidaktahuan masyarakat atas hak-haknya untuk menikmati lingkungan yang nyaman dan tenang demi terlaksananya pekerjaan pembangunan secepat dan seefisien mungkin. Untuk menghindari ongkos sosial yang mungkin timbul sebagai ekses pekerjaan pembangunan, setiap pelaksana pembangunan harus melaksanakan pekerjaan sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat. Diperlukan kesadaran dan inisiatif masyarakat secara kolektif untuk mencermati proses pekerjaan pembangunan dengan memberdayakan peran RT/RW sehingga hak masyarakat dapat dinikmati bersama.

 

 

---------------------

*) Penulis adalah pengamat dan praktisi hukum, tinggal di Jakarta.

Tags: